SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang menimpa seorang warga bernama Pujiyono (62). Para pelaku menggasak uang korban hingga mencapai Rp73,2 juta. Empat pelaku yang terlibat akhirnya ditangkap polisi. Sebagian di antaranya diamankan saat berpesta sabu di sebuah rumah kos.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban melakukan transaksi di ATM Bank Mandiri, yang berada di Indomaret Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk melalui rekaman kamera pengintai (CCTV) minimarket. Dalam rekaman itu terlihat para pelaku melakukan transaksi pembelian emas di Toko Emas Gloria Indah, Jalan Dewi Sartika, Cipayung.
“Melalui sejumlah transaksi ilegal. Termasuk pembelian emas dan transfer ke beberapa rekening penampung,” ujar Bambang dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/10/2025).
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku utama Tomi Saputra, yang saat itu sedang berusaha menjual emas hasil kejahatan. Dari keterangan Tomi, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap tiga pelaku lain, yaitu Ridwan Ibrahim (26), Yossi Saputra (31), dan Juanda Saputra (28).
“Ketiganya kami amankan di sebuah rumah kos di kawasan Curug, Tangerang, saat sedang menggunakan narkoba. Lagi pesta sabu,” sebut Bambang.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Diamankan ke Mapolda Banten
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 18 kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp5 juta, rekaman CCTV, satu unit motor Honda Beat tanpa pelat nomor, beberapa telepon genggam, pakaian yang digunakan pelaku, serta alat hisap sabu.
Menurut Bambang, modus kejahatan yang digunakan cukup rapi. Para pelaku memasang alat khusus di slot mesin ATM agar kartu korban tersangkut dan tidak keluar. Saat korban panik, salah satu pelaku berpura-pura membantu, lalu mencuri nomor PIN korban. Setelah korban pergi, pelaku mengambil kartu dan menguras saldo rekening.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengaku sudah beraksi di sekitar wilayah Tangerang dan Jakarta. Kini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal,” pungkas Bambang. (eko)
























