SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Bagian Hukum kembali membuka Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah), yang dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Klinik tersebut diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu, dan kelompok rentan.
“Masyarakat yang punya kasus hukum, silakan datang ke Zona Klinik Advokasi Hukum di tiga tempat ini. Insyaallah kita juga sudah berkoordinasi atau ada LBH-LBH kami yang sudah bekerja sama. Insya Allah nanti kami layani dengan baik,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, keberadaan Zakiah merupakan layanan bantuan hukum yang diperuntukan bagi masyarakat Kabupaten Serang yang tidak mampu, yang mempunyai masalah hukum dan kelompok rentan. Karena dalam menangani kasus hukum pasti butuh dana lumayan besar.
Zakiyah memastikan, layanan zona klinik advokasi hukum ini gratis atau tanpa dipungut biaya. Oleh karena itu yang menjadi dasar layanan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu atau kelompok rentan.
”Karena kami ingin juga keadilan ini didapatkan untuk kelompok rentan atau yang kurang mampu. Karena kita tahu kalau urusan hukum pasti biayanya agak mahal,” katanya.
Sementara, Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, bahwa Zona advokasi hukum di di MPP ini akan dijadikan sentral pelayanan, dan mulai Senin 22 Oktober 2025 sudah bisa berjalan melayani masyarakat yang membutuhkan. Kemudian LBH akan stand by di MPP.
Baca Juga: Bupati Serang Berharap Ketum PBNU Terpilih Miliki Integritas dan Profesional
”Jadi sewaktu-waktu ketika misalnya masyarakat membutuhkan pendampingan hukum, lalu kemudian membuat surat kuasa juga di sini sudah bisa langsung diakses dan dilayani. Tapi kita berharapnya masyarakat kabupaten tidak ada masalah, supaya semuanya tenang dan damai,” ujarnya.
Namun demikian, kata Farhan, ketika ada persoalan hukum ia meminta masyarakat jangan sungkan untuk datang ke MPP. Pihaknya memastikan akan memberi pelayanan maksimal terhadap masyarakat yang tidak mampu dalam proses penindakan hukum.
”Entah itu sifatnya litigasi maupun non-litigasi. Kita semua akan layani. Mudah-mudahan berjalannya program ini bisa menguatkan posisi pemerintah daerah di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Farhan mengungkapkan, masalah hukum di masyarakat yang muncul berkaitan dengan soal hak tanah, perceraian, tenaga kerja yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan dan lainnya.
”Maka jangan sungkan teman-teman tenaga kerja datang ke MPP untuk bisa menceritakan persoalannya dan insyaallah nanti kita akan bantu secara maksimal,” imbuhnya. (sidik)
























