SATELITNEWS.COM, SERANG – Kebijakan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemrpov Banten, yang malas dalam bekerja mendapat dukungan dari pengamat kebijakan publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ikhsan Ahmad.
Kata dia, kebijakan itu sudah tepat, karena pemberian tunjangan bagi abdi negara harus berdasarkan kinerja, khususnya dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Ikhsan, kebijakan itu harus diterapkan secara profesional dan proporsional agar para pegawai bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara dengan baik. Terlebih, kata dia, selama ini efisiensi anggaran di Pemprov Banten belum sepenuhnya terlaksana.
“Kebijakan Pemprov Banten untuk memotong tunjangan kinerja (tukin) ASN yang malas bekerja merupakan langkah tepat dan rasional dalam rangka efisiensi anggaran serta mendorong akuntabilitas kinerja,” katanya, Senin (20/10/2025).
Ikhsan mengatakan, berdasarkan sumber terpercaya yang didapatnya, selama ini kinerja pegawai dilingkungan Pemprov Banten masih belum optimal karena berbagai hal, khususnya terkait pemberian pelayanan kepada masyarakat.
“Penilaian profesionalisme ASN melalui sistem merit dan assessment center menunjukkan bahwa capaian kinerja masih rendah, sehingga pelayanan publik belum sepenuhnya sebanding dengan tukin yang diberikan,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
“Hal ini menegaskan perlunya peningkatan kompetensi, disiplin, dan kesadaran ASN sebagai abdi negara yang melayani masyarakat, bukan sekadar penerima gaji,” timpalnya.
Ikhsan berpandangan, kebijakan itu bisa menjadi salah satu stimulan bagi para pegawai agar bisa terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Sehingga, kata dia, semua bentuk pelayanan kepada masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
“Oleh karena itu, pemangkasan tukin harus dipandang sebagai insentif untuk memperbaiki efektivitas, integritas, dan dedikasi pegawai, sehingga penilaian kinerja menjadi objektif, transparan, dan selaras dengan kualitas pelayanan publik,” ujarnya lagi.
Ikhsan menilai, pemotongan Tukin bagi pegawai yang mendapat hasil evaluasi buruk, merupakan salah satu instrumen penting sekaligus pemberian sanksi kepada para abdi negara tersebut.
“Jika ASN gagal meningkatkan kinerjanya, pemotongan tukin bukan hanya wajar tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional,” tandasnya.
Ikhsan berpesan kepada Pemprov Banten agar kebijakan tersebut diberlakukan secara profesional dan konsisten. Dengan begitu, pelayanan dasar masyarakat di Pemrpov Banten dapat terlaksana dengan baik dikemudian hari.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
“Pemprov Banten wajib menegakkan prinsip ini secara konsisten agar tercipta birokrasi yang bersih, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Disiplin, akuntabilitas, dan dedikasi harus menjadi landasan utama setiap pegawai negeri,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kinerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten terus dipantau. Tindakan itu sengaja dilakukan agar tidak ada lagi abdi negara yang bekerja asal-asalan, karena bisa berdampak terhadap pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Penelaah Teknis Kebijakan pada Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Pemprov Banten Laili Barokah mengatakan, penilaian kinerja ASN merupakan hal yang harus dilakukan secara berkala agar tidak ada abdi negara yang bekerja asal-asalan tetapi mendapatkan hak yang sama.
“Evaluasi jabatan merupakan upaya untuk menilai tingkat kesulitan, tanggung jawab, serta kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar dalam pemberian tunjangan kinerja,” katanya, Minggu (19/10/2025). (adib)
























