SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Belasan warga Desa Cikupa Kecamatan Cikupa mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (20/10). Mereka meminta perlindungan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang atas laporan yang dilayangkan Kepala Desa Cikupa terkait kasus penyerobotan lahan.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara pihak terkait bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Mahfudz Fudianto mengatakan kegiatan ini membahas kasus perselisihan lahan antara
Pemerintah Desa Cikupa dengan warganya. Para warga dipolisikan karena dianggap telah melakukan penyerobotan lahan atau tanah milik Pemerintah Desa Cikupa, yang saat ini sedang dibangun Pusat Niaga Cikupa oleh PT Langkah Terus Jaya.
Kata Mahfudz, sebanyak 12 warga Desa Cikupa yang dilaporkan, itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang. Sehingga mereka datang ke DPRD untuk meminta perlindungan hukum. Sehingga, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang mengundang semua pihak agar semua permasalahan bisa segera diselesaikan.
“Kami mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas aduan masyarakat yang merasa menjadi korban pelaporan oleh kepala desa. Kami meminta agar laporan polisi ini bisa dicabut, ditinjau kembali,” kata Mahfudz, Senin (20/10).
Ia menambahkan bahwa DPRD akan mengawal kasus ini hingga selesai, dan memberikan dukungan administratif yang dibutuhkan oleh warga. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa ini.
“Kami akan mendampingi warga melalui Pemdes dan Camat. RDP ini juga dapat menjadi rekomendasi untuk penyelesaian yang adil,” tambahnya.
Baca Juga: Status Tanah Bikin Penghuni Perumahan di Bayah Lebak Was-was
Mengenai akar masalah sengketa lahan, Bimo mengakui bahwa kedua belah pihak memiliki dasar argumentasi masing-masing. Namun, ia menyerahkan pembuktian kebenaran kepada pengadilan. Maka dari itu, dirinya meminta agar semua pihak bisa menahan diri hingga hasil putusan pengadilan bisa keluar dan menentukan lahan tersebut milik siapa.
“Jika kita membahas detail masalah ini, rasanya tidak akan ada kepuasan. Secara kasat mata, kedua belah pihak memiliki bukti alas hak. Namun, kebenaran hanya satu, dan pengadilan yang akan membuktikannya,” ungkap dia.
Pria yang disapa akrab, Bimo juga meminta agar pihak Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, yaitu Ali Makbud untuk segera mencabut laporan, dan menyelesaikan perkara sengketa lahan itu secara kekeluargaan.
“Kepada Kepala Desa, alangkah baiknya untuk mencabut kembali laporan polisi, dan diselesaikan secara kekeluargaan, ” tandasnya.
Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud menyatakan kesediaannya untuk mempertimbangkan pencabutan laporan polisi terhadap 12 warganya yang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang atas kasus penyerobotan lahan. Ali pun mengaku, bahwa keinginan untuk mencabut laporan sebenarnya sudah ada sejak awal. Hal ini dibuktikan dengan tidak ditahannya para tersangka.
“Kalau saya tidak punya niat untuk mencabut laporan, mungkin sudah dari dulu mereka yang menjadi tersangka ini ditahan. Tapi sampai sekarang mereka tidak ditahan, karena bagaimanapun mereka adalah warga saya,” ujarnya.
Baca Juga: Lahan Kosong di Pamulang Terbakar, Bara Api Merambat hingga Kedalaman 3 Meter
Meskipun demikian, Ali Makbud menegaskan bahwa ia akan memikirkan terlebih dahulu dasar pertimbangan pencabutan laporan tersebut kepada pihak kepolisian. Ia berjanji akan mempertimbangkan segala aspek sebelum mengambil keputusan final. Namun, saat disinggung siapa saja warga yang telah dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka, Ali enggan menyebutkannya.
“Kami akan pikirkan dulu dasar yang menjadi pertimbangan pencabutan laporan ini apa, tapi memang kita semua ingin persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik karena mereka itu warga saya juga,” tandasnya.
Sengketa lahan ini mencuat pada Juli 2025 lalu ketika sebuah video viral di media sosial tiktok memperlihatkan tembok rumah warga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa tiba-tiba dirobohkan alat berat. Warga yang masih berada di dalam rumah pun sontak kaget dan teriak histeris, kala tembok dapur rumahnya dirobohkan.
Diketahui, bahwa tembok rumah yang dibongkar itu milik warga Cikupa bernama Agus Nugroho, dan saat pembongkaran dilakukan di dalam rumah terdapat anak dan istri Agus. Pembongkaran itu dilakukan lantaran tembok rumah Agus diklaim berdiri di tanah milik Desa Cikupa yang akan dibuat pusat perniagaan.
Manajemen PT Langkah Terus Jaya (LTJ), Dedy Effendi mengatakan, tembok yang dihancurkan berdiri di lahan milik Pemerintah Desa Cikupa. Sementara, dan tembok atau bangunan yang dibongkar itu merupakan, sisa-sisa bangunan milik SDN I Cikupa. Sedangkan rumah Agus (korban penggusuran) berada persis, bahkan menempel dengan bangunan SDN I Cikupa. (alfian)

















