SATELITNEWS.COM, SERANG—Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten meminta seluruh perusahaan tambang di wilayahnya menyediakan lahan parkir khusus bagi kendaraan pengangkut material tambang. Kebijakan ini bertujuan mengurai kemacetan dan menata kembali aktivitas angkutan tambang yang kerap menumpuk di jalan umum.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan langkah ini ditujukan kepada seluruh pemegang izin usaha operasi produksi yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Kami menyarankan untuk penyediaan lahan parkir pada lokasi-lokasi tambang. Ditujukan pada seluruh izin usaha operasi produksi yang sudah diberi izin semuanya,” ujar Ari, Senin (20/10)
Ia menjelaskan, imbauan tersebut juga disampaikan secara resmi melalui surat edaran kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tujuannya untuk mengatasi kemacetan dan antrean panjang kendaraan pengangkut material tambang di sejumlah wilayah di Banten.
“Dalam surat itu disebutkan bahwa kita menyelesaikan kemacetan dan menghindari antrean kendaraan truk atau sejenisnya yang membeli material tambang di wilayah Banten. Dengan ini kami perintahkan kepada pemegang izin operasi produksi, SIPB, dan pemegang IUP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut,” jelasnya.
Menurut Ari, ada tiga poin utama yang ditekankan dalam surat tersebut. Pertama, perusahaan wajib menyediakan lahan parkir bagi kendaraan dump truck atau sejenisnya yang hendak membeli material tambang. Kedua, perusahaan dilarang membiarkan kendaraan pengangkut yang tidak memiliki kepentingan di lokasi tambang menunggu di luar area izin usaha pertambangan.
Baca Juga: Megawati Kritisi Makna Merdeka, Sentil Hukum, Tambang hingga BPJS
“Yang ketiga, agar memperhatikan kapasitas angkut kendaraan dan tidak over dimension dan overloading atau yang dikenal dengan ODOL di seluruh tambang-tambang yang mempunyai izin usaha operasi produksi,” ujarnya.
Ari menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata kembali tata kelola pertambangan agar aktivitas industri tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
“Kita mencoba menata kembali tata pengelolaan tambangnya, supaya masyarakat jangan sampai dirugikan dengan banyaknya antrean truk,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi salah satu solusi jangka pendek yang bisa diterapkan untuk mengendalikan aktivitas angkutan tambang sekaligus mendorong perusahaan agar memperhatikan aspek keselamatan dan kapasitas kendaraan.
“Namun hal ini merupakan langkah-langkah yang bisa kita lakukan saat ini, untuk meminta perusahaan yang berizin untuk menyediakan dan memperhatikan kendaraan pengangkutannya agar tidak menjadi over dimension dan overload (ODOL),” jelasnya.
Meski beberapa perusahaan telah memiliki area parkir sendiri, Ari mengakui masih banyak yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Kondisi itu, kata dia, menjadi salah satu sumber permasalahan di lapangan.
Baca Juga: Dikeluhkan Warga, Truk Sumbu Tiga Dirazia di Perbatasan Jayanti-Serang
“Beberapa perusahaan juga sudah memiliki, tapi ada perusahaan yang tidak memiliki kantong-kantong parkir itu yang jadi permasalahan,” katanya.
Ari menambahkan, kepadatan kendaraan di wilayah Bojonegara juga disebabkan oleh tingginya aktivitas industri non-tambang. Selain pertambangan, kawasan tersebut juga menjadi pusat kegiatan industri dan pelabuhan.
“Namun di Bojonegara tersebut bukan hanya pertambangan saja. Di sana kan ada industri, dimana ada dermaga juga yang bongkar muatan kapal, yang truknya besar-besar semua. Jadi itu kan menjadi terpusat permasalahannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peningkatan jumlah truk tambang di Banten juga dipicu oleh penutupan sementara sejumlah tambang di luar provinsi. Akibatnya, banyak perusahaan dari luar daerah beralih membeli material tambang dari Banten.
“Ditambah dengan banyak kendaraan tambang di luar Banten yang ingin mendapatkan material tambang di Banten. Karena ada provinsi lain yang menutup lokasi tambangnya, tutup sementara. Sehingga banyak perusahaan-perusahaan yang membutuhkan material tambang beralih ke Provinsi Banten sekarang,” tegasnya.
Sebelumnya, menyikapi permasalahan Truk tambang di wilayah Banten. Pemprov Banten mengambil langkah tegas dengan mengatur jam operasional dari truk-truk tambang tersebut.
Hal itu disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni dalam rapat koordinasi membahas permasalahan truk tambang yang melintas di Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (17/10).
“Kita bersepakat membuat pengaturan jam operasional yang sinkron antara kabupaten dan kota, dan ini juga menyangkut seluruh wilayah Provinsi Banten. Itu yang akan kita lakukan,” ujarnya.
“Nanti saya minta tolong dimonitor implementasinya, mudah-mudahan bisa terlaksana dan mengurai kemacetan,” tambahnya.
Andra menegaskan bahwa pengawasan terhadap angkutan tambang yang melintas di Provinsi Banten harus diperkuat. Terlebih, kini aktivitas penambangan meningkat di Banten usai beberapa lokasi pertambangan di daerah lain di tutup.
“Harus ada pengawasan khusus di Banten. Maka saya minta kepada instansi terkait mempersiapkan peraturan gubernur yang betul-betul mendengarkan semua masukan, termasuk dari masyarakat,” kata Andra. (mpd/rmg)
























