SATELITNEWS.COM, SERANG – Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) Sawah Luhur bersama Creative Democracy Center (CDC), melaporkan Walikota Serang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, atas dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan Mega Proyek Sawah Luhur.
Laporan tersebut dilayangkan, sebagai bentuk kegelisahan publik terhadap indikasi kuat pelanggaran prosedural, ketidaktransparanan perizinan, serta pengabaian aspek lingkungan dan sosial yang terjadi dalam proyek yang diklaim sebagai proyek strategis daerah itu.
Founder CDC Wildan mengatakan, bahwa menurut hasil kajian APMR dan CDC, ditemukan beberapa indikasi maladministrasi, di antaranya tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait dokumen izin mendirikan bangunan (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian, diduga terdapat penyimpangan prosedur perizinan dan pelibatan publik sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran tata ruang dan daya dukung lingkungan, di mana lokasi pembangunan berada di kawasan produktif yang berpotensi menurunkan fungsi ekologis dan mengancam ketahanan pangan warga sekitar.
Minimnya partisipasi masyarakat lokal, padahal secara normatif pemerintah wajib melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup mereka (Pasal 65 ayat 2 UU PPLH).
Baca Juga: Pelayanan Publik Masih Jadi Titik Rawan, Pemda Terbanyak Diadukan
Kata Wildan, laporan ini bukan sekadar kritik, melainkan langkah advokasi publik untuk menegakkan asas-asas pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami menilai proyek ini sarat kepentingan politik dan ekonomi elit lokal, sementara aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan diabaikan. Oleh sebab itu, Ombudsman harus memeriksa dan memberikan tindakan korektif terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi,” ujar Wildan, Rabu (22/10/2025).
Sementara, perwakilan masyarakat Sawah Luhur Sumiati alias Bunda Ummi, menambahkan, pembangunan yang melanggar prinsip administrasi dan hukum lingkungan bukanlah pembangunan berkeadilan, melainkan bentuk penyimpangan struktural yang mengabaikan hak-hak warga negara.
“Negara harus hadir, untuk menegakkan keadilan administratif. Jika pemerintah daerah tidak tunduk pada hukum dan asas-asas pelayanan publik, maka legitimasi kekuasaannya menjadi cacat secara etis dan hukum,” ujarnya. (sidik)
























