SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (4/11), petugas menyita ratusan botol miras dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Serpong Utara.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibumlinmas).
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras di kawasan Serpong Utara. Kami langsung lakukan penindakan untuk memastikan aturan daerah dijalankan,” ujar Muksin, Rabu (5/11).
Dalam operasi itu, petugas mendatangi dua titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras. Di lokasi pertama, petugas menemukan 38 botol kosong berbagai merek, 17 botol berisi miras dari beragam merek, serta satu buku catatan hutang dan tagihan (bill book) yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi penjualan.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan 316 botol miras berbagai merek dan 64 kaleng miras siap edar.
“Dari kedua lokasi ini total ada ratusan botol dan kaleng miras yang kami sita. Semuanya langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk didata dan dijadikan barang bukti,” jelas Muksin.
Baca Juga: Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel
Ia menegaskan, penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh peredaran minuman keras, terutama di kawasan permukiman dan lingkungan usaha yang dekat dengan fasilitas umum.
“Peredaran miras tanpa izin jelas melanggar perda. Selain menimbulkan keresahan warga, hal ini juga dapat memicu tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum. Kami tidak akan segan-segan menindak pelaku usaha yang melanggar,” tegasnya.
Muksin menambahkan, Satpol PP Tangsel akan terus melakukan razia secara berkala, khususnya di titik-titik rawan seperti warung, kafe, dan tempat hiburan malam. Dengan penindakan ini, Satpol PP berharap peredaran miras tanpa izin di Kota Tangsel dapat semakin berkurang, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga. (eko)
























