SATELITNEWS, LEBAK–Warga adat Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar , Kabupaten Lebak, meminta perlindungan lewat peraturan daerah (perda). Tujuannya sebagai pelindungan hak-hak tanah ulayat dan budaya suku Baduy.
Kepala Desa Kanekes, Oom mengatakan, saat ini perlindungan terhadap masyarakat adat suku Baduy baru dimuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38/ 2023. Menurut Oom, Perbup masih belum cukup kuat melindungi kawasan adat Baduy sehingga masyarakat adat saat ini masih dalam posisi yang rentan.
“Tentu kami ingin aturan yang lebih kuat dan mengikat. Apalagi Perbup itu kan sangat mudah diganti jika memang tidak sesuai dengan kebijakan bupati saat ini yang tengah menjabat,” kata Oom, Kamis (6/11/2025). “Untuk melindungi ulayat dan budaya diperlukan payung hukum yang mengikat. Kepada pemerintah untuk segera membuat Perda Desa Adat Baduy,” tegas Oom.
Keinginan tersebut, kata Oom sudah disampaikan langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Rabu (5/11/2025). Dia berharap apa yang menjadi kebutuhan hukum warga Baduy bisa direalisasikan. “Kita ketahui, perkembangan zaman yang kian canggih serta wilayah Baduy terus ramai dikunjungi wisatawan. Kalau tidak disiapkan fondasinya khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. Jadi kami berharap ada aturan mengikat untuk melindungi Suku Baduy,” tandasnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak, Muammar Adi Prasetya menjelaskan bahwa dalam pertemuannya dengan perwakilan warga Baduy, poin yang dibahas ialah terkait hal-hal yang nantinya dimasukkan dalam perda yang diminta oleh warga Baduy. Diantaranya ialah terkait pengelolaan dana desa, perlindungan hak ulayat masyarakat adat Baduy dan sebagainya.
Dalam hal pengelolaan dana desa, Muammar menjelaskan bahwa saat ini warga Baduy sendiri tidak menyerap dana desa lantaran ketidakmampuan masyarakat adat dalam mengurus berkas pertanggungjawaban serta kekhawatiran tersangkut kasus hukum. Untuk itu, warga Baduy memintai agar pengelolaan dana desa khusus wilayah Baduy mendapat pengecualian. “Tentu kalau di Kemendagri itu pengelolaan keuangan di desa adat maupun administratif itu sama saja, tidak ada pengecualian. Nah maka dari itu kita mau coba ke pusat, siapa tahu bisa dipertimbangkan,” kata Muammar.
Baca Juga: 197 Tahun Lebak, Pembangunan Dinilai Masih Tersentralistik di Perkotaan
Terlepas dari itu, Muammar menyebut bahwa usulan Perda Desa Adat Baduy akan diusahakan diusulkan menjadi Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026 setelah pihaknya berdiskusi dengan Kabag Hukum, Ketua DPRD Lebak, serta Kabag Perundang-undangan. “Kemarin sempat kita diskusikan dan muncul Perda Adat Baduy itu untuk Propemperda 2026,” tandasnya. (mulyana)
