SATELITNEWS.COM, SERANG – Mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Banten, mendapat sorotan pengamat kebijakan publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi.
Dia meminta, Gubernur Banten Andra Soni segera melakukan pembenahan, dan bila perlu melakukan pergantian terhadap para pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungli ditubuh Samsat di semua wilayah di Banten.
Sururi menilai, tindakan radikal itu harus dilakukan, sebagai upaya membersihkan instansi pemerintahan dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), salah satunya dugaan pungli ditubuh Samsat.
“Tidak hanya dirombak, tetapi perlu di reset, mengganti dengan petugas baru yang punya jejak rekam berintegritas disertai perubahan sistem, mekanisme kerja, dan monitoring evaluasi,” katanya, Senin (10/11/2025).
Sururi juga mengatakan, dugaan praktik pungli ditubuh Samsat bukan lagi persoalan baru, atau kabar angin. Melainkan, sudah menjadi rahasia umum dan banyak masyarakat yang menjadi korban, atau memanfaatkan dan dimanfaatkan oleh praktik tersebut.
“Ini sudah persoalan klasik di Samsat, dan sudah menjadi persoalan kultural dan sistemik. Hal ini menjadi sulit diatasi, meskipun digitalisasi atau pelayanan online diterapkan tidak menjamin praktek-praktek pungli, karena ada celah interaksi antara wajib pajak dengan petugas,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Jabatan Eselon II Masih Kosong, Pemprov Lakukan Pemetaan Pegawai
Sururi menilai, praktik pungli berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat, dan kepercayaan masyarakat dalam mengurus surat kendaraan dan atau pajak kendaraan bermotor.
“Sangat erat hubungannya, dikarenakan pungli menurunkan trust atau tingkat kepercayaan masyarakat dan sekaligus berdampak terhadap menurunnya kewajiban partisipasi masyarakat untuk membayar surat pajak kendaraan,” tandasnya.
Sururi menyarankan, Pemprov Banten harus segera membuat regulasi baru, agar praktik pungli bisa diselesaikan. Padahal, kata dia, diera digital seperti saat ini, pemerintah bisa memanfaatkan hal tersebut untuk lebih meningkatkan pelayanan.
“Kebijakannya bisa bersifat teknis, seperti end to end digital service artinya semua pelayanan diselesaikan online, tanpa tatap muka atau bila perlu menghapus mekanisme pembayaran tunai, artinya petugas tidak boleh menerima uang tunai sama sekali,” pungkasnya.
Dia juga meminta, agar Pemprov Banten tidak tutup mata dalam persoalan tersebut karena pada akhirnya, praktik pungli di Samsat telah menjadi kebiasaan yang sulit untuk diatasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan melekat dan pemberian sanksi tegas.
“Secara teknis, CCTV di Samsat bisa di integrasikan ke ruang pengawasan provinsi misalnya, atau audit harian dengan mengecek nilai pajak yang seharusnya dengan nilai transaksi yang diterima,” tuturnya.
Baca Juga: Pemprov Evaluasi Jurusan SMK, Dindikbud Banten Lakukan Optimalisasi Kejurusan
Dia menyayangkan, masih adanya dugaan praktik Pungli di Samsat di Banten, dan seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Oleh karena, para pegawai di lingkungan Samsat mendapatkan banyak tunjangan dan nilainya tidak kecil.
“Tukin besar, mestinya menjadi insentif agar pegawai profesional dan berintegritas. Ini sepertinya, sudah menjadi habit. Tukin seharusnya tidak hanya menyentuh aspek finansial, tetapi juga integritas pelayanan, ini yang perlu diaudit dan diawasi,” terangnya.
Dia menilai, evaluasi yang selama ini digaungkan tidak berdampak signifikan terhadap penyelesaian praktik pungli ditubuh Samsat. Hal itu, hanya sekedar menjadi seremoni tanpa ada hasil yang jelas, karena pada kenyataannya tidak sepenuhnya menyelesaikan pungli.
“Betul, slogan seremoni saja dan tidak ada dampak substantif, kecenderungannya evaluasi hanya bersifat prosedural dan hampir tidak ada capaian indikator integritas pelayanan dan tidak ada tindak lanjut perbaikan, bahkan jangan-jangan evaluasinya dilakukan oleh instansi internal saja,” paparnya.
“Jadi evaluasi menjadi ritual administratif, bukan evaluasi kinerja yang fokus pada pengukuran indikator pelayanan, kepuasan masyarakat, jumlah pengaduan pungli dan sebagainya,” sambungnya.
Dia memastikan, pengaruh dari praktik pungli sangat besar dan bisa berdampak besar dalam skala yang luas. Apabila hal itu terus dibiarkan, kebocoran pendapatan akan terus terjadi dan kepercayaan masyarakat akan semakin menipis.
“Pengaruhnya tentu signifikan, secara teori kebijakan publik, ketika stimulus seperti pemutihan pajak diimplementasikan, otomatis respon publik meningkat,” ujarnya.
“Jadi pungli berpengaruh terhadap kepercayaan terhadap program Pemrov, dan ini menghambat keberhasilan kebijakan pemutihan kendaraan di Banten,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi Banten, banyak dikeluhkan masyarakat. Selain dari pelayanan, juga karena adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dalamnya.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para Kepala Samsat di Banten.
Langkah ini diambil, menyusul berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung sejak April hingga Oktober 2025, namun dinilai belum optimal menggali potensi pendapatan daerah.
Menurut Andra, program pemutihan seharusnya menjadi momentum bagi para Kepala UPT Samsat, untuk menunjukkan kinerja terbaik dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hasil di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan yang harus dibenahi.
“Saya sudah mintakan kepada Kepala Bapenda yang baru, untuk meng-cross cek data 2,3 juta kendaraan. Apakah kendaraan itu masih aktif, sudah berpindah tangan, atau rusak. Kita butuh data yang presisi. Program kemarin itu juga, bagian dari cleansing data,” imbuhnya. (adib)
























