SATELITNEWS.COM, SERANG — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, menggelar kegiatan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 16 Tahun 2025 tentang, Langkah-langkah Pengelolaan Keuangan dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, dan Menjelang Awal Tahun Anggaran 2026.
Tindakan itu sengaja dilakukan, karena realisasi belanja atau penyerapan anggaran Pemrpov Banten diakhir tahun anggaran berjalan 2025, akan selesai. Selain itu, perlunya penyusunan anggaran tahun 2026 dilakukan secara matang, agar penggunaan anggaran berjalan lancar.
Diketahui, realisasi Belanja Pemprov Banten sudah mencapai Rp7,46 Triliun atau 69,03 persen dari target Rp10,81 Triliun. Sedangkan untuk pendapatan sudah mencapai Rp8,28 Triliun atau 78,90 persen dari target Rp10,50 Triliun. Pendapatan itu, masih didominasi dari PAD sebesar Rp5,37 Triliun dari target 6,93 Triliun.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Provinsi Banten, Nugraha mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami langkah-langkah penting yang harus ditempuh, menjelang akhir tahun anggaran.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan tidak terjadi penumpukan pengajuan SPM di akhir tahun, serta menjaga tertib administrasi dan efisiensi dalam penatausahaan keuangan daerah,” katanya, Selasa (11/11/2025).
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah agar, pelaksanaan pengelolaan keuangan dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Tenaga Ahli Diklaim Lebih Kompeten Dibanding ASN dan P3K, Kepala BPKAD Sindir DPRD Banten
“Akhir tahun, merupakan momentum krusial. Semua perangkat daerah perlu disiplin, mengikuti pedoman SE Sekda agar tidak ada keterlambatan pembayaran, maupun kesalahan administrasi,” ujarnya.
Rina menerangkan, sosialisasi yang dilakukan juga membahas secara rinci poin-poin penting dari SE Sekda Nomor 16 Tahun 2025, diantaranya batas waktu pengajuan SPM, pengelolaan Uang Persediaan (UP), Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan Belanja Langsung (LS), serta mekanisme pengajuan belanja hibah, bansos, dan tunjangan kinerja (Tukin).
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dapat melaksanakan pengelolaan keuangan akhir tahun secara tertib, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.
“Tujuan akhirnya adalah, menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, partisipatif, dan pro-publik, sekaligus mendukung akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi Banten,” tutupnya. (adib)
























