SATELITNEWS.COM, LEBAK–Seorang oknum anggota Polres Lebak, Aipda Saeful Hidayatullah, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota Bhayangkara tersebut terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pemberhentian Aipda Saeful Hidayatullah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/234/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, di halaman Mapolres Lebak. “Keputusan ini bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang mencederai kehormatan dan nama baik institusi Polri,” ujar Herfio dalam sambutannya, Rabu (12/11/2025).
Herfio menjelaskan, Saeful sebelumnya bertugas sebagai Banit Turjawali Sat Samapta Polres Lebak. Ia menegaskan bahwa pemecatan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemecatan ini sudah berdasarkan keputusan Kapolda Banten,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Lebak agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk selalu menjaga integritas dan kehormatan sebagai anggota Polri. “Saya berharap kejadian ini menjadi cermin dan bahan introspeksi bagi kita semua,” katanya.
Herfio menegaskan, Polres Lebak akan terus bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan serta menindak setiap bentuk pelanggaran di internal kepolisian. “Tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Kami berkomitmen mewujudkan Polri yang berintegritas, profesional, dan Presisi,” tandasnya. (mulyana)