SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mencatat angka perceraian di tahun 2025 mencapai 6.113 kasus. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 5.600 kasus, atau naik sekitar 8–9 persen. Dugaan penyebab utama perceraian dipicu oleh judi online (judol), perselingkuhan akibat media sosial, serta faktor ekonomi.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, Yasmita, mengatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, dari total 6.113 kasus tersebut, sebanyak 4.009 kasus berasal dari Kabupaten Tangerang, sementara 2.104 kasus lainnya dari Kota Tangerang Selatan.
“Perceraian terjadi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 4.009 perkara berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang, sementara 2.104 perkara lainnya dari Kota Tangerang Selatan,” kata Yasmita kepada Satelit News, Selasa (11/11).
Menurut Yasmita, angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau tahun kemarin ada 5.600 kasus perceraian, sekarang ada 6.113 kasus. Naik sekitar seribu perkara atau sekitar 8–9 persen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyebab perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Namun, di balik alasan itu, sering kali terdapat permasalahan yang lebih kompleks, seperti masalah ekonomi, judi online, dan perselingkuhan.
“Faktor yang paling banyak tetap perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, tapi sering kali di balik itu ada masalah lain seperti ekonomi, judi online, atau perselingkuhan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yasmita menyebut judi online kini menjadi tren baru penyebab perceraian. Banyak rumah tangga hancur karena dampak ekonomi akibat kecanduan judi daring.
“Judol menjadi tren terbaru. Akibat judol, ekonomi keluarga terganggu, muncul perselisihan panjang, dan akhirnya berujung perceraian,” jelasnya.
Selain itu, media sosial juga disebut turut berperan besar dalam meningkatnya angka perselingkuhan yang memicu perceraian.
“Perselingkuhan kini banyak muncul karena media sosial. Tapi biasanya alasan di gugatan tetap disebut pertengkaran,” tutup Yasmita. (alfian/aditya)