SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menetapkan lima warga negara Nigeria sebagai tersangka kasus pelanggaran keimigrasian. Mereka diduga tinggal di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku. Selama tinggal di Indonesia kelimanya diketahui melakukan aktivitas pekerjaan sebagai pedagang pakaian di Tanah Abang, Jakarta.
Kelima tersangka masing-masing berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI. Mereka diamankan dalam Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian yang digelar serentak pada 4 Oktober 2025 di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pengumpulan informasi oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Tiga orang berinisial NC, KSN, dan AU ditemukan di sebuah kompleks perumahan di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang. Sementara NWC diamankan di sebuah kafe di kawasan yang sama, dan AAI ditangkap di kompleks perumahan Citra Raya.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Felucia Sangky Ratna kepada awak media menyatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana keimigrasian. Pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan terhadap 15 saksi pelapor dan 3 saksi pendukung, validasi kewarganegaraan melalui Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta, serta penarikan data perlintasan dan izin tinggal tersangka dari database keimigrasian. Selain itu, penyidik juga telah melakukan tiga kali gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
“Hasil penyidikan menunjukkan seluruhnya tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah. Mereka juga telah melewati masa berlaku paspor dan izin tinggal selama bertahun-tahun,” ujar pejabat Imigrasi Tangerang, Kamis (13/11/2025) saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang di Jalan TMP Taruna No.10, Kelurahan Sukasari, Kecamatan/Kota Tangerang.
Rinciannya, NC tercatat overstay selama sekitar 2.300 hari, KSN 2.250 hari, AU 650 hari, NWC 3.350 hari, dan AAI 2.500 hari. Sebagian besar paspor mereka juga telah kedaluwarsa antara 1,5 hingga 4,5 tahun.
Baca Juga: Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming
Atas pelanggaran tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Penyidik berencana menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada pekan ketiga November 2025.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang juga menyelesaikan kasus serupa terhadap tiga WNA, yakni dua warga Nigeria dan satu warga Gambia berinisial CEA, EOA, dan AC. Ketiganya telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 3 November 2025.
Dia juga mengapresiasi langkah tegas jajaran Imigrasi Tangerang. “Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kami untuk bertindak profesional dan berintegritas. Langkah ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi warga asing yang melanggar aturan izin tinggal,” ujarnya. Pihak Imigrasi menegaskan, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum keimigrasian dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban umum. (made)
























