SATELITNEWS.COM, LEBAK – Dugaan penahanan terhadap buku tabungan dan ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial oleh Pendamping PKH di Desa Margamulya, Kecamatan Cileles mendapat sorotan dari berbagai elemen. Mereka meminta oknum pendamping itu harus di evaluasi.
Salahsatunya Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Kompak) Lebak. Komunitas ini mengecam aksi tersebut. Sebab, upaya menahan buku tabungan dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salahsatu indikasi melakukan penyelewengan dana hak milik KPM.
Menurut Huda, Buku tabungan PKH seharusnya dipegang langsung oleh penerima manfaat (KPM), bukan pendamping. Artinya, Pendamping PKH dilarang memegang kartu ATM dan buku tabungan KPM karena hal itu melanggar aturan.
“Pendamping PKH yang memegang kartu ATM dan buku tabungan KPM masuk kategori pelanggaran aturan. Asas yang dilanggar adalah transparansi dan penyalahgunaan dana PKH. Jadi, jika hal ini benar terjadi, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi kinerja terhadap pendamping tersebut sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua Kompak Lebak, Nurul Huda kepada SatelitNews.Com, Kamis (13/11/2025).
Kementerian Sosial sebagai leading sektor pengelolan bantuan PKH, harus memberikan pengawasan dan sanksi tegas bila ada pendamping yang melakukan pelanggaran aturan dan tanggung jawab. “Kejadian ini harus menjadi alarm penting bagi semua pemangku kepentingan khusunya dalam program bantuan PKH sehingga tidak merugikan masyarakat penerima manfaat,” tegas Huda.
Baca Juga: Kemiskinan di Lebak Turun Tipis, Ini Penjelasan Dinsos
Ujar Huda, perlu ada transparansi dalam proses penyaluran dan pencairan PKH serta pemanfaatan dan bantuan tersebut, agar tidak ada penyalahgunaan dana. “Dalam aturannya, pendamping hanya bertugas mendampingi dan membantu dalam proses penyaluran, serta memastikan KPM memiliki buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka sendiri,” jelas Huda.
Selain itu, kata Huda pendamping juga berkewajiban Mendampingi dan mengawal penyaluran, memberikan edukasi terhadap bantuan yang diterima KPM. Termasuk mendampingi KPM saat ada kendala dan membantu mereka menghubungi pihak bank jika ada masalah penyaluran.
“Pendamping dilarang memegang KKS dan buku tabungan KPM dengan alasan apa pun. Tidak boleh mengumpulkan kartu KPM, meskipun dengan alasan untuk memudahkan penyaluran,” imbuhnya.
“(Melakukan pungutan) Dilarang menerima imbal jasa atau melakukan pungutan dari KPM. Jika pendamping memegang buku tabungan KPM tanpa izin, laporkan kepada koordinator wilayah atau Dinas Sosial setempat. Dan pastikan kartu KKS dan buku tabungan dikembalikan kepada KPM,” tandasnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra, menegaskan bahwa pendamping PKH tidak diperbolehkan memegang kartu KKS milik penerima manfaat dengan alasan apa pun. “Pendamping tidak boleh mengumpulkan atau memegang kartu KPM. Itu menyalahi kode etik. Kartu harus dipegang langsung oleh KPM,” kata Eka saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, pendamping PKH kini berstatus ASN atau P3K Kementerian Sosial, sehingga wajib menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: 10 Persen Penerima Bansos di Lebak Dinilai Tak Layak Lagi
Eka juga mengimbau agar seluruh pendamping PKH di Kabupaten Lebak bekerja secara profesional dan tidak memanfaatkan kondisi penerima manfaat. “Kalau ada pendamping yang melanggar kode etik, kami akan laporkan ke Kementerian Sosial. Tapi untuk kasus di Cileles ini sudah diselesaikan di tingkat kecamatan,” katanya. (mulyana)




























