SATELITNEWS.COM, LEBAK—Upaya penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran di Kabupaten Lebak masih menghadapi tantangan serius. Pemerintah daerah mengungkap sekitar 10 persen atau 15.244 keluarga penerima manfaat (KPM) pada tahun 2026 terindikasi sudah tidak layak menerima bantuan.
Temuan ini mencuat setelah dilakukan evaluasi dan pengecekan di lapangan. Sejumlah penerima diketahui telah mengalami peningkatan ekonomi, bahkan ada yang memiliki kendaraan pribadi, rumah permanen hingga aset berupa lahan produktif.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, membenarkan adanya ketidaksesuaian dalam data penerima bansos. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah yang terus dibenahi oleh pemerintah daerah. “Masih ada yang sebenarnya sudah tidak layak, tetapi masih menerima bantuan. Sementara di sisi lain, ada masyarakat yang justru layak namun belum terakomodasi,” ujarnya, melalui sambungan telepon, Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lebak mencapai 108.434 KPM dengan nilai bantuan Rp200 ribu per bulan. Sedangkan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 44.013 KPM.
Lela menjelaskan, ketidaktepatan sasaran tersebut tidak lepas dari persoalan klasik dalam pendataan, yakni inclusion error dan exclusion error. Untuk meminimalisir hal itu, pihaknya bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus melakukan verifikasi faktual melalui proses ground check.
Pendataan dilakukan dengan mengacu pada kategori kesejahteraan atau desil, di mana kelompok desil 1 hingga 4 menjadi prioritas penerima bansos. Sementara proses pembaruan data dilakukan secara berkala melalui sistem SIKS-NG yang terhubung dengan Kementerian Sosial. “Pembaruan data dilakukan dari tingkat desa, kemudian diverifikasi melalui sistem yang sudah terintegrasi,” katanya.
Ia menambahkan, meski belum bisa merinci secara pasti jumlah penerima yang tidak layak, namun persentasenya diklaim terus menurun seiring proses pemutakhiran data dan penonaktifan penerima yang tidak memenuhi kriteria.
Selain itu, Pemkab Lebak juga mulai mendorong program graduasi mandiri bagi penerima bansos, khususnya yang masih berada di usia produktif. Program ini diarahkan agar masyarakat dapat meningkatkan kemandirian ekonomi dan tidak terus bergantung pada bantuan pemerintah. “Ke depan, kami akan fokus pada pemberdayaan ekonomi, terutama bagi masyarakat usia produktif agar bisa keluar dari program bansos,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya pembenahan, pemerintah daerah juga merancang kebijakan pelabelan bagi penerima bansos yang akan mulai diterapkan pada 2027. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong transparansi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat. “Rencananya akan ada penandaan bagi penerima bansos. Jika tidak bersedia, maka dianggap mengundurkan diri atau sudah mandiri,” ungkapnya.
Di sisi lain, keterbatasan sumber daya menjadi kendala dalam proses verifikasi langsung ke seluruh penerima. Dinas Sosial masih mengandalkan data usulan dari pemerintah desa sebagai dasar penyaluran bantuan. “Proses penjaringan dilakukan di tingkat desa. Dengan jumlah penerima yang besar, kami tidak memungkinkan melakukan pengecekan satu per satu,” ujarnya.
Meski demikian, seluruh proses pengusulan hingga pelaporan kini telah berbasis digital melalui sistem SIKS-NG. Pemerintah berharap, dengan pembaruan data yang terus dilakukan, penyaluran bansos di Kabupaten Lebak ke depan bisa semakin akurat dan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, Acep Dimyati, meminta pemerintah daerah segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap data penerima bantuan sosial. Ia menilai, ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. “Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai bantuan yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu justru dinikmati oleh mereka yang sudah berkecukupan,” ujarnya.
Acep juga mendorong Dinas Sosial bersama pemerintah desa untuk lebih selektif dan transparan dalam proses pendataan. Menurutnya, validitas data menjadi kunci utama agar program bansos tepat sasaran. “Perlu ada evaluasi berkala dan pengawasan ketat. Libatkan semua unsur, termasuk RT/RW, agar data yang dihasilkan benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga meminta adanya percepatan dalam proses pembaruan data, termasuk penonaktifan penerima yang sudah tidak memenuhi syarat. Hal ini penting agar kuota bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (mulyana)
ILUSTRASI: Kantor Dinsos Lebak. ISTIMEWA