SATELITNEWS.COM, LEBAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melakukan uji emisi terhadap ratusan kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, sebagai upaya mengetahui tingkat pencemaran udara yang ditimbulkan dari aktivitas kendaraan bermotor.
Satu per satu kendaraan berbahan bakar solar maupun bensin diperiksa untuk mengukur kadar polutan seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx).
Dari ratusan kendaraan yang mengikuti uji emisi, beberapa di antaranya dinyatakan tidak lulus karena adanya masalah pada mesin atau sistem pembakaran. Petugas memberikan catatan khusus dan menyarankan pemilik kendaraan untuk melakukan perbaikan di bengkel.
Kepala DLH Lebak, Iwan Sutikno, mengatakan uji emisi penting dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak melebihi batas ambang emisi yang ditetapkan pemerintah.
“Uji emisi ini salah satu langkah kami dalam mendukung program Langit Biru dengan mengurangi polusi udara. Kami ingin mengetahui seberapa besar emisi yang dihasilkan kendaraan, khususnya di wilayah Rangkasbitung,” kata Iwan, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, kepatuhan terhadap standar emisi berperan besar dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: DLH Lebak Dorong Bank Sampah untuk Tekan Open Dumping
“Emisi gas dan polutan udara dapat memicu berbagai penyakit pernapasan. Jika kendaraan memenuhi standar, polusi udara dapat ditekan sehingga kualitas lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Ke depan, DLH Lebak berupaya melaksanakan uji emisi secara rutin. Pihaknya juga akan mendorong penerapan uji emisi bagi kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di Lebak.
“Untuk saat ini, kondisi udara di Rangkasbitung masih relatif baik. Namun, dengan meningkatnya jumlah kendaraan, pengendalian emisi harus mulai diperketat agar tidak mencemari udara,” pungkas Iwan. (mulyana)
