LSATELITNEWS.COM, SERANG – Ratusan masyarakat dari berbagai elemen di Kecamatan Bojonegara, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa terkait truk tambang, Senin (17/11/2025).
Mereka geram, lantaran Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang penetapan jam operasional dan jalur lalu lintas untuk kendaraan angkutan tambang, belum efektif.
Korlap Aksi, Fahmi Adam mengatakan, akibat kurang efektifnya Kepgub, pada jam jam tertentu kerap terjadi kemacetan panjang di jalan Bojonegara-Puloampel. Bagaimana tidak, hal tersebut lantaran pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) tidak ada.
“Pergub (Kepgub) yang kemarin dikeluarkan oleh Gubernur itu kami nilai belum efektif, kenapa? Pengawasan dari Dishub gak ada, bahkan jam pulang kerja dan berangkat mereka gak ngawasin, akbitanyaacet dari ujung sama ke ujung sini,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Melihat kondisi tersebut, ia mendorong terhadap Pemerintah untuk memperluas jalan dari dua jalur menjadi 4 lajur sesuai statusnya jalan nasional.
Karena meskipun di Kepgub ada sanksi mengenai pelanggaran truk odol, tapi tidak ada upaya pemberian sanksi yang dilakukan oleh Pemerintah.
“Jadi kita sudah geram, masa mau kita yang turun, polisi juga dalam Kepgub itu diajak, untuk keputusan totalnya ada dishub Provinsi Banten, dia harus mengajak ke muspika lainnya untuk mengawal ini, tapi buktinya gak ada dilapangan,” ujarnya.
Sementara, Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengakui, jika Kepgub tentang pembatasan waktu bagi truk tambang ini memang belum efektif. Namun dirinya sudah menyampaikan, pada minggu ini posko posko disetiap mulut tambang akan berdiri.
Sehingga tambang tambang nanti, mentaati Keputusan Gubernur tersebut.
“Nanti dalam rangka menangani truk yang tidak mentaati aturan maka Satgas itu yang akan bergerak, satgas itu terdiri dari Pemprov melalui Dishub dan Satpol PP, Kabupaten Serang, TNI dan Pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Terkait dengan adanya aspirasi soal pelebaran jalan, Deden menjelaskan, jalan tersebut merupakan jalan nasional yang kewenangannya bukan ada di Provinsi Banten maupun Kabupaten Serang
Sehingga, dirinya tidak bisa memberikan jawaban langsung. “Tapi koordinasi akan kita lakukan,” pungkasnya. (sidik)