Jumat, 19 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Ngaku Ahli Waris Lahan SDN Panongan III, Minta Pemkab Tangerang Ganti Rugi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 18 Nov 2025 18:28 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Ngaku Ahli Waris Lahan SDN Panongan III, Minta Pemkab Tangerang Ganti Rugi

RAPAT DENGAR PENDAPAT: Suasana rapat dengar pendapat antara ahli waris lahan SDN Panongan III, dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Senin (17/11). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta untuk membayar ganti rugi penggunaan lahan SDN Panongan III di RT01/RW01 Desa Panongan Kecamatan Panongan, Senin (17/11). Permintaan itu dilayangkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
 
Kuasa hukum ahli waris, Yoni Aprianto mengatakan lahan yang digunakan oleh SDN Panongan III seluas 2.044 m² telah dipakai sejak tahun 1979 lalu. Menurut dia, kliennya itu meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan ganti rugi sebesar Rp2 juta per meternya. Namun, apabila Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memberikan itikad baik, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
nbsp;
Jika tidak ada niat baik dan solusi damai, pihak ahli waris siap melakukan upaya hukum, termasuk menutup akses menuju tanah tersebut namun tidak menutup kegiatan sekolahnya. Tuntutan ahli waris adalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang membayar ganti rugi, sebesar Rp 2 juta per meternya, ” kata Yoni Aprianto, Senin (17/11).
 
Lanjut Yoni, kepemilikan tanah tersebut secara mutlak adalah milik ahli waris, dan hal ini telah diakui oleh beberapa pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tangerang. Termasuk pengakuan bahwa tanah tersebut tidak sengketa dan belum dibayar. Dirinya juga menegaskan, bahwa pihaknya akan melaporkan hal ini kepada KPK ataupun Kejaksaan apabila Pemerintah Kabupaten Tangerang terus menunda pembayaran ganti rugi.
nbsp;
“Kami siap membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi seperti KPK atau Kejaksaan, jika Pemda terus menunda pembayaran. Kami juga akan bersurat lagi kepada DPRD supaya masalah ini secepatnya diselesaikan, ” katanya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat mengatakan, bahwa lahan yang saat ini ditempati oleh SDN Panongan III ini memiliki luas keseluruhan seluas 3.748 meter persegi.  Tanah tersebut diperoleh dari hibah dan juga pengadaan tanah (pembelian) oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang.
 
“Total luas lahan SDN Panongan III sekitar 3.748 meter per segi. Lalu, berdasarkan catatan kartu inventaris barang 1979 lahan seluas 2.000 meter per segi berasal dari hibah, sementara sisanya yaitu 1.748 meter per segi berasal dari pengadaan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Perkim pada tahun 2018 lalu,” tegasnya.
 
Ahmad Hidayat mengatakan bahwa sejak 1980 SDN III Panongan sudah berdiri di Kampung Panongan, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, dan tidak pernah ada persoalan apapun. Namun, pada tahun 2023 lalu pihak ahli waris pernah mengajukan gugatan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan ganti rugi.
 
“Tetapi, gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh pihak berwenang dan tidak pernah diproses oleh pengadilan. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Tangerang merasa sudah benar memasang plang nama sekolah sebagai bentuk identitas dan pengamanan aset barang milik daerah,” tegas Ahmad Hidayat.
 
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto menyampaikan menyampaikan agar Dinas Pendidikan menjadi fasilitator dalam proses musyawarah antara pelapor dengan Pemerintah Daerah. Dinas Pendidikan akan dibantu bagian aset, bagian hukum, BPKAD, bagian pertanahan, Camat Panongan, Kepala Desa, pihak sekolah dan Komite Sekolah SD Panongan 3. Mereka diminta mencari solusi terbaik terhadap masalah SD Panongan 3 ini.
 
“Poin dua ini paling penting, ya. Leading sektornya ada di Dinas Pendidikan. Kemudian, bagian hukum mengupayakan langkah koordinatif yang baik agar masalah dapat menemui titik terang. Berkoordinasi dengan bagian aset BPKAD untuk membedah, mempelajari, menganalisa dan mengklarifikasi terkait dokumen hibah yang disampaikan dalam forum RDP ini,” kata dia.
 
Dia juga mengatakan, agar semua masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus naik ke ranah hukum. Meskipun, setiap individu memiliki hak hukumnya, karena Indonesia merupakan negara hukum.
 
“Ingat, ini adalah ultimum remedium. Karena semangat kita di sini adalah musyawarah mufakat. Tapi ini negara hukum, semua diberi hak untuk melakukan upaya ini,” tutupnya. (alfian)

BeritaTerbaru

DPMPTSP Tangsel Pastikan Dua Bangunan Padel yang Disidak DPRD Belum Berizin

DPMPTSP Tangsel Pastikan Dua Bangunan Padel yang Disidak DPRD Belum Berizin

Kamis, 18 Jun 2026 16:26 WIB
Terangi 137 Ruas Jalan, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 16.500 PJU Baru

Terangi 137 Ruas Jalan, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 16.500 PJU Baru

Kamis, 18 Jun 2026 15:47 WIB
Berawal dari Kompor yang Ditinggal Menyala, Rumah Dua Lantai di Pamulang Terbakar

Berawal dari Kompor yang Ditinggal Menyala, Rumah Dua Lantai di Pamulang Terbakar

Kamis, 18 Jun 2026 15:42 WIB
Warung Madura di Batuceper Diduga Jadi Tempat Jual Obat Keras Ilegal

Warung Kelontong di Batuceper Diduga Jadi Tempat Jual Obat Keras Ilegal

Kamis, 18 Jun 2026 15:38 WIB
Tags: ahli warisganti rugipemkab tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Giliran Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Cibodas Disegel Pemkot Tangerang
Kota Tangerang

Giliran Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Cibodas Disegel Pemkot Tangerang

Kamis, 18 Jun 2026 15:25 WIB
Wabup Tangerang Intan Hadiri Purnawiyata SDN Peusar, Dorong Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa
Edukasi

Wabup Tangerang Intan Hadiri Purnawiyata SDN Peusar, Dorong Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa

Kamis, 18 Jun 2026 13:24 WIB
Lantik 486 PNS Fungsional, Bupati Tangerang Minta ASN Disiplin dan Jaga Integritas
Kabupaten Tangerang

Lantik 486 PNS Fungsional, Bupati Tangerang Minta ASN Disiplin dan Jaga Integritas

Kamis, 18 Jun 2026 13:18 WIB
Headline

Toko Frozen Food di Pamulang Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 18 Jun 2026 12:52 WIB
Headline

Polemik Pemilihan RW 01 Cikokol Makin Panas, Akses Jalan Rimbah Bambu Diblokir

Kamis, 18 Jun 2026 10:05 WIB
Persoalan Parkir Liar Taman Elektrik, Satpol PP Klaim Intensifkan Penertiban
Kota Tangerang

Persoalan Parkir Liar Taman Elektrik, Satpol PP Klaim Intensifkan Penertiban

Rabu, 17 Jun 2026 19:09 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Publik Lebak Titip Harapan Sosok Sekda Berintegritas

Publik Lebak Titip Harapan Sosok Sekda Berintegritas

Rabu, 17 Jun 2026 20:12 WIB
Ilustrasi Lelang Terbuka Jabatan. (ISTIMEWA)

LIPP Banten: Pejabat Hasil Lelang Terbuka Pemkab Pandeglang Harus Berintegritas

Minggu, 14 Jun 2026 19:46 WIB

Alam Sutera Luncurkan WEST 18, Kawasan Komersial Baru di Pusat Aktivitas Bisnis

Jumat, 19 Jun 2026 13:39 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Berharap Kemen-LH Lakukan Sidak

Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026

Senin, 15 Jun 2026 12:29 WIB
Menuju World-Class University, UMN Jalin Kolaborasi dengan 11 Perguruan Tinggi Kazakhstan

Menuju World-Class University, UMN Jalin Kolaborasi dengan 11 Perguruan Tinggi Kazakhstan

Rabu, 17 Jun 2026 18:26 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.