Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Ngaku Ahli Waris Lahan SDN Panongan III, Minta Pemkab Tangerang Ganti Rugi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 18 Nov 2025 18:28 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Ngaku Ahli Waris Lahan SDN Panongan III, Minta Pemkab Tangerang Ganti Rugi

RAPAT DENGAR PENDAPAT: Suasana rapat dengar pendapat antara ahli waris lahan SDN Panongan III, dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Senin (17/11). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta untuk membayar ganti rugi penggunaan lahan SDN Panongan III di RT01/RW01 Desa Panongan Kecamatan Panongan, Senin (17/11). Permintaan itu dilayangkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
 
Kuasa hukum ahli waris, Yoni Aprianto mengatakan lahan yang digunakan oleh SDN Panongan III seluas 2.044 m² telah dipakai sejak tahun 1979 lalu. Menurut dia, kliennya itu meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan ganti rugi sebesar Rp2 juta per meternya. Namun, apabila Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memberikan itikad baik, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
nbsp;
Jika tidak ada niat baik dan solusi damai, pihak ahli waris siap melakukan upaya hukum, termasuk menutup akses menuju tanah tersebut namun tidak menutup kegiatan sekolahnya. Tuntutan ahli waris adalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang membayar ganti rugi, sebesar Rp 2 juta per meternya, ” kata Yoni Aprianto, Senin (17/11).
 
Lanjut Yoni, kepemilikan tanah tersebut secara mutlak adalah milik ahli waris, dan hal ini telah diakui oleh beberapa pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tangerang. Termasuk pengakuan bahwa tanah tersebut tidak sengketa dan belum dibayar. Dirinya juga menegaskan, bahwa pihaknya akan melaporkan hal ini kepada KPK ataupun Kejaksaan apabila Pemerintah Kabupaten Tangerang terus menunda pembayaran ganti rugi.
nbsp;
“Kami siap membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi seperti KPK atau Kejaksaan, jika Pemda terus menunda pembayaran. Kami juga akan bersurat lagi kepada DPRD supaya masalah ini secepatnya diselesaikan, ” katanya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat mengatakan, bahwa lahan yang saat ini ditempati oleh SDN Panongan III ini memiliki luas keseluruhan seluas 3.748 meter persegi.  Tanah tersebut diperoleh dari hibah dan juga pengadaan tanah (pembelian) oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang.
 
“Total luas lahan SDN Panongan III sekitar 3.748 meter per segi. Lalu, berdasarkan catatan kartu inventaris barang 1979 lahan seluas 2.000 meter per segi berasal dari hibah, sementara sisanya yaitu 1.748 meter per segi berasal dari pengadaan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Perkim pada tahun 2018 lalu,” tegasnya.
 
Ahmad Hidayat mengatakan bahwa sejak 1980 SDN III Panongan sudah berdiri di Kampung Panongan, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, dan tidak pernah ada persoalan apapun. Namun, pada tahun 2023 lalu pihak ahli waris pernah mengajukan gugatan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan ganti rugi.
 
“Tetapi, gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh pihak berwenang dan tidak pernah diproses oleh pengadilan. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Tangerang merasa sudah benar memasang plang nama sekolah sebagai bentuk identitas dan pengamanan aset barang milik daerah,” tegas Ahmad Hidayat.
 
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto menyampaikan menyampaikan agar Dinas Pendidikan menjadi fasilitator dalam proses musyawarah antara pelapor dengan Pemerintah Daerah. Dinas Pendidikan akan dibantu bagian aset, bagian hukum, BPKAD, bagian pertanahan, Camat Panongan, Kepala Desa, pihak sekolah dan Komite Sekolah SD Panongan 3. Mereka diminta mencari solusi terbaik terhadap masalah SD Panongan 3 ini.
 
“Poin dua ini paling penting, ya. Leading sektornya ada di Dinas Pendidikan. Kemudian, bagian hukum mengupayakan langkah koordinatif yang baik agar masalah dapat menemui titik terang. Berkoordinasi dengan bagian aset BPKAD untuk membedah, mempelajari, menganalisa dan mengklarifikasi terkait dokumen hibah yang disampaikan dalam forum RDP ini,” kata dia.
 
Dia juga mengatakan, agar semua masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus naik ke ranah hukum. Meskipun, setiap individu memiliki hak hukumnya, karena Indonesia merupakan negara hukum.
 
“Ingat, ini adalah ultimum remedium. Karena semangat kita di sini adalah musyawarah mufakat. Tapi ini negara hukum, semua diberi hak untuk melakukan upaya ini,” tutupnya. (alfian)

BeritaTerbaru

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Minggu, 13 Sep 2026 16:47 WIB
Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB
Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Minggu, 13 Sep 2026 12:50 WIB

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
Tags: ahli warisganti rugipemkab tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini
Bisnis

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam
Headline

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB
Kota Tangsel

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Kota Tangerang

Perbaikan Jalan di Kota Tangerang Rampung Bertahap, PJU Diperbaiki

Sabtu, 12 Sep 2026 08:21 WIB
PJU Pasar Anyar Tangerang Ditata Ulang Jelang Peresmian Operasional
Kota Tangerang

Izin Kios Pasar Anyar Tangerang Kini Fleksibel, Maksimal Satu Tahun

Sabtu, 12 Sep 2026 08:05 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MEMANTAU -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, memantau langsung proses pencarian 5 jurnalis dan 3 awak kapal, yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Hari Keempat Pencarian, Bupati Dewi Imbau Masyarakat Hindari Informasi Hoax

Jumat, 11 Sep 2026 13:16 WIB
APEL : Tim gabungan melakukan apel sebelum kembali melakukan pencarian di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keempat, Tim SAR Perluas Pencarian di 4 Sektor Utama dan 1 Sektor Khusus

Jumat, 11 Sep 2026 10:19 WIB
Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 20:59 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.