SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta untuk membayar ganti rugi penggunaan lahan SDN Panongan III di RT01/RW01 Desa Panongan Kecamatan Panongan, Senin (17/11). Permintaan itu dilayangkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Yoni Aprianto mengatakan lahan yang digunakan oleh SDN Panongan III seluas 2.044 m² telah dipakai sejak tahun 1979 lalu. Menurut dia, kliennya itu meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan ganti rugi sebesar Rp2 juta per meternya. Namun, apabila Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memberikan itikad baik, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
nbsp;
Jika tidak ada niat baik dan solusi damai, pihak ahli waris siap melakukan upaya hukum, termasuk menutup akses menuju tanah tersebut namun tidak menutup kegiatan sekolahnya. Tuntutan ahli waris adalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang membayar ganti rugi, sebesar Rp 2 juta per meternya, ” kata Yoni Aprianto, Senin (17/11).
Lanjut Yoni, kepemilikan tanah tersebut secara mutlak adalah milik ahli waris, dan hal ini telah diakui oleh beberapa pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tangerang. Termasuk pengakuan bahwa tanah tersebut tidak sengketa dan belum dibayar. Dirinya juga menegaskan, bahwa pihaknya akan melaporkan hal ini kepada KPK ataupun Kejaksaan apabila Pemerintah Kabupaten Tangerang terus menunda pembayaran ganti rugi.
nbsp;
“Kami siap membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi seperti KPK atau Kejaksaan, jika Pemda terus menunda pembayaran. Kami juga akan bersurat lagi kepada DPRD supaya masalah ini secepatnya diselesaikan, ” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat mengatakan, bahwa lahan yang saat ini ditempati oleh SDN Panongan III ini memiliki luas keseluruhan seluas 3.748 meter persegi. Tanah tersebut diperoleh dari hibah dan juga pengadaan tanah (pembelian) oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang.
“Total luas lahan SDN Panongan III sekitar 3.748 meter per segi. Lalu, berdasarkan catatan kartu inventaris barang 1979 lahan seluas 2.000 meter per segi berasal dari hibah, sementara sisanya yaitu 1.748 meter per segi berasal dari pengadaan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Perkim pada tahun 2018 lalu,” tegasnya.
Ahmad Hidayat mengatakan bahwa sejak 1980 SDN III Panongan sudah berdiri di Kampung Panongan, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, dan tidak pernah ada persoalan apapun. Namun, pada tahun 2023 lalu pihak ahli waris pernah mengajukan gugatan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan ganti rugi.
“Tetapi, gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh pihak berwenang dan tidak pernah diproses oleh pengadilan. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Tangerang merasa sudah benar memasang plang nama sekolah sebagai bentuk identitas dan pengamanan aset barang milik daerah,” tegas Ahmad Hidayat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto menyampaikan menyampaikan agar Dinas Pendidikan menjadi fasilitator dalam proses musyawarah antara pelapor dengan Pemerintah Daerah. Dinas Pendidikan akan dibantu bagian aset, bagian hukum, BPKAD, bagian pertanahan, Camat Panongan, Kepala Desa, pihak sekolah dan Komite Sekolah SD Panongan 3. Mereka diminta mencari solusi terbaik terhadap masalah SD Panongan 3 ini.
“Poin dua ini paling penting, ya. Leading sektornya ada di Dinas Pendidikan. Kemudian, bagian hukum mengupayakan langkah koordinatif yang baik agar masalah dapat menemui titik terang. Berkoordinasi dengan bagian aset BPKAD untuk membedah, mempelajari, menganalisa dan mengklarifikasi terkait dokumen hibah yang disampaikan dalam forum RDP ini,” kata dia.
Dia juga mengatakan, agar semua masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus naik ke ranah hukum. Meskipun, setiap individu memiliki hak hukumnya, karena Indonesia merupakan negara hukum.
“Ingat, ini adalah ultimum remedium. Karena semangat kita di sini adalah musyawarah mufakat. Tapi ini negara hukum, semua diberi hak untuk melakukan upaya ini,” tutupnya. (alfian)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.
