SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Persoalan ketimpangan perlakuan negara antara madrasah dan sekolah negeri diangkat menjadi isu utama oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam pembahasan revisi Undang-Undang Guru dan Dosen di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Kesenjangan fasilitas, status kepegawaian, pendapatan, dan pendanaan antara lembaga pendidikan di bawah Kemenag dan Kemendikdasmen disoroti secara tajam.
Nasaruddin membuka paparan dengan memaparkan struktur tenaga pendidik. Dari 1.151.356 guru di bawah Kemenag, 95 persen berstatus swasta dan hanya 5 persen pegawai negeri. Kondisi ini, kata dia, berkebalikan dengan sekolah di bawah Kemendikdasmen.
“Kebalikannya, saudara kami (Kemendiksasmen), sekian banyak gurunya 95 persen adalah negeri. Sedangkan swastanya adalah 5 persen,” ujarnya.
Ketimpangan itu berdampak langsung pada kesejahteraan guru. Untuk menggambarkan situasi nyata, Menag membandingkan dua sekolah dalam satu kawasan.
“Bayangkan perbedaannya. Di seberang jalan itu ada sekolah, tanahnya dibelikan negara, gurunya diangkat pegawai negeri, gajinya saja itu Rp4,5 juta. Di sini Rp50.000 per bulan, ada Rp300.000,” katanya.
Keterbatasan fasilitas juga menjadi sorotan. Banyak madrasah, lanjut Menag, masih belum memiliki sarana dasar seperti perpustakaan dan laboratorium.
“Perpustakaannya enggak ada, numpang di perpustakaan kiainya. Laboratoriumnya enggak ada,” jelasnya.
Kesenjangan juga tampak dalam program digitalisasi pendidikan.
“Yang paling memilukan, kita lihat di bagian digitalisasi, itu anggaran di tetangga kami, Dikdasmen, itu diberikan anggaran Rp10 triliun. Kita hanya Rp81 miliar untuk sekian sekolah,” ujar Nasaruddin.
Selain itu, Menag menyoroti definisi guru dan dosen dalam UU yang berlaku. Sejumlah nomenklatur khas madrasah belum diakomodasi sehingga berdampak pada perencanaan anggaran.
“Di dalam madrasah itu ada mudaris, ada murabi, ada mudabir, ada mudir… saya membuat definisi supaya yang masuk itu juga misalnya kita tambahkan dan nama-nama pendidikan lainnya,” katanya.
Menurutnya, ketidakselarasan istilah membuat beberapa lembaga, seperti Ma’had Aly, belum mendapatkan pengakuan penuh. “Nomenklatur itu mengorbankan madrasah,” tegas Nasaruddin.
Meski menghadapi keterbatasan, madrasah terus berkembang dan diminati masyarakat. “Fakta menunjukkan semakin hari sekarang ini peminat madrasah mengalahkan sekolah umum. Banyak sekolah umum sekarang tergulung. Tapi madrasah bertambah jumlahnya,” ujarnya.
Ia mencontohkan MAN Insan Cendekia yang meraih prestasi tinggi meski anggarannya terbatas. “Anggarannya sangat minim. Tapi finalnya itu melampaui sekolah yang beranggaran sangat tinggi,” kata Menag.
Nasaruddin juga menyoroti sejumlah program pemerintah, seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, yang belum menyentuh madrasah.
“Anak-anak yang tidak sempat masuk di sekolah karena kemiskinannya, tiba-tiba diberikan Sekolah Rakyat. Bukan main, sampai sentimeternya pun juga kasurnya itu diukur, bajunya, pabriknya satu untuk dibagikan,” katanya.
“Dan yang sangat bagus, yang sangat brilliant itu diberikan Sekolah Garuda. Nah yang di tengah ini, yang Madrasah ini juga banyak, kita khawatirkan jangan sampai nanti jadi penonton. Nah kita tidak ingin seperti itu,” tambahnya.
Menag juga menyinggung ketimpangan kesempatan kerja bagi lulusan madrasah. “Kemudian juga sekolahnya di mereka negeri. Gampang mendapatkan pekerjaan, kamu kan swasta. Jadi ini satu hal yang sangat miris,” ujarnya.
Ia berharap DPR dan pemerintah dapat melahirkan aturan yang memastikan madrasah tidak lagi tertinggal dalam akses dukungan negara.
“Maka itu saatnya sekarang ini untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata dia.
Nasaruddin juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas perhatian pada pemerataan pendidikan. “Jangan sampai program pendidikan Pak Presiden kita itu lagi-lagi melupakan madrasah,” ujarnya.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai revisi UU diperlukan karena ketimpangan perlakuan terhadap guru negeri dan swasta masih terjadi setelah hampir dua dekade.
“Pada pelaksanaannya, guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta mengalami perbedaan, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan,” kata Bob. Revisi juga ditujukan untuk menyesuaikan regulasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. (rmg/san)