Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Menag Soroti Ketimpangan Perlakuan Negara pada Madrasah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 19 Nov 2025 18:00 WIB
Rubrik Nasional
Menag Soroti Ketimpangan Perlakuan Negara pada Madrasah

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam raker pembahasan revisi Undang-Undang Guru dan Dosen di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Persoalan ketimpangan perlakuan negara antara madrasah dan sekolah negeri diangkat menjadi isu utama oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam pembahasan revisi Undang-Undang Guru dan Dosen di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Kesenjangan fasilitas, status kepegawaian, pendapatan, dan pendanaan antara lembaga pendidikan di bawah Kemenag dan Kemendikdasmen disoroti secara tajam.

Nasaruddin membuka paparan dengan memaparkan struktur tenaga pendidik. Dari 1.151.356 guru di bawah Kemenag, 95 persen berstatus swasta dan hanya 5 persen pegawai negeri. Kondisi ini, kata dia, berkebalikan dengan sekolah di bawah Kemendikdasmen.

“Kebalikannya, saudara kami (Kemendiksasmen), sekian banyak gurunya 95 persen adalah negeri. Sedangkan swastanya adalah 5 persen,” ujarnya.

Ketimpangan itu berdampak langsung pada kesejahteraan guru. Untuk menggambarkan situasi nyata, Menag membandingkan dua sekolah dalam satu kawasan.

“Bayangkan perbedaannya. Di seberang jalan itu ada sekolah, tanahnya dibelikan negara, gurunya diangkat pegawai negeri, gajinya saja itu Rp4,5 juta. Di sini Rp50.000 per bulan, ada Rp300.000,” katanya.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

Keterbatasan fasilitas juga menjadi sorotan. Banyak madrasah, lanjut Menag, masih belum memiliki sarana dasar seperti perpustakaan dan laboratorium.

“Perpustakaannya enggak ada, numpang di perpustakaan kiainya. Laboratoriumnya enggak ada,” jelasnya.

Kesenjangan juga tampak dalam program digitalisasi pendidikan.
“Yang paling memilukan, kita lihat di bagian digitalisasi, itu anggaran di tetangga kami, Dikdasmen, itu diberikan anggaran Rp10 triliun. Kita hanya Rp81 miliar untuk sekian sekolah,” ujar Nasaruddin.

Selain itu, Menag menyoroti definisi guru dan dosen dalam UU yang berlaku. Sejumlah nomenklatur khas madrasah belum diakomodasi sehingga berdampak pada perencanaan anggaran.

“Di dalam madrasah itu ada mudaris, ada murabi, ada mudabir, ada mudir… saya membuat definisi supaya yang masuk itu juga misalnya kita tambahkan dan nama-nama pendidikan lainnya,” katanya.

Menurutnya, ketidakselarasan istilah membuat beberapa lembaga, seperti Ma’had Aly, belum mendapatkan pengakuan penuh. “Nomenklatur itu mengorbankan madrasah,” tegas Nasaruddin.

Meski menghadapi keterbatasan, madrasah terus berkembang dan diminati masyarakat. “Fakta menunjukkan semakin hari sekarang ini peminat madrasah mengalahkan sekolah umum. Banyak sekolah umum sekarang tergulung. Tapi madrasah bertambah jumlahnya,” ujarnya.

Ia mencontohkan MAN Insan Cendekia yang meraih prestasi tinggi meski anggarannya terbatas. “Anggarannya sangat minim. Tapi finalnya itu melampaui sekolah yang beranggaran sangat tinggi,” kata Menag.

Nasaruddin juga menyoroti sejumlah program pemerintah, seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, yang belum menyentuh madrasah.
“Anak-anak yang tidak sempat masuk di sekolah karena kemiskinannya, tiba-tiba diberikan Sekolah Rakyat. Bukan main, sampai sentimeternya pun juga kasurnya itu diukur, bajunya, pabriknya satu untuk dibagikan,” katanya.

“Dan yang sangat bagus, yang sangat brilliant itu diberikan Sekolah Garuda. Nah yang di tengah ini, yang Madrasah ini juga banyak, kita khawatirkan jangan sampai nanti jadi penonton. Nah kita tidak ingin seperti itu,” tambahnya.

Menag juga menyinggung ketimpangan kesempatan kerja bagi lulusan madrasah. “Kemudian juga sekolahnya di mereka negeri. Gampang mendapatkan pekerjaan, kamu kan swasta. Jadi ini satu hal yang sangat miris,” ujarnya.

Ia berharap DPR dan pemerintah dapat melahirkan aturan yang memastikan madrasah tidak lagi tertinggal dalam akses dukungan negara.
“Maka itu saatnya sekarang ini untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata dia.

Nasaruddin juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas perhatian pada pemerataan pendidikan. “Jangan sampai program pendidikan Pak Presiden kita itu lagi-lagi melupakan madrasah,” ujarnya.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai revisi UU diperlukan karena ketimpangan perlakuan terhadap guru negeri dan swasta masih terjadi setelah hampir dua dekade.

“Pada pelaksanaannya, guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta mengalami perbedaan, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan,” kata Bob. Revisi juga ditujukan untuk menyesuaikan regulasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. (rmg/san)

Tags: madrasahmenagmenteri agama
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Lakalantas Maut di KM 16,5 Jalan Raya Serang, Pemotor dan Penumpang Meninggal Dunia

Lakalantas Maut di KM 16,5 Jalan Raya Serang, Pemotor dan Penumpang Meninggal Dunia

Selasa, 19 Mei 2026 17:56 WIB
Lakukan Pemantauan, Dinkes Tangsel Belum Temukan Kasus Hantavirus

Lakukan Pemantauan, Dinkes Tangsel Belum Temukan Kasus Hantavirus

Minggu, 17 Mei 2026 16:48 WIB
Kecepatan Penanganan Jadi Penentu Keselamatan Pasien Aorta Kompleks

Kecepatan Penanganan Jadi Penentu Keselamatan Pasien Aorta Kompleks

Selasa, 19 Mei 2026 20:26 WIB
Puasa Gelar Cristiano Ronaldo Berlanjut

Puasa Gelar Cristiano Ronaldo Berlanjut

Minggu, 17 Mei 2026 16:55 WIB
Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk

Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk

Minggu, 17 Mei 2026 18:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.