SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan operasi penyisiran di sejumlah hotel dan tempat penginapan untuk memberantas praktik prostitusi di wilayah setempat.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, petugas berhasil mengamankan tujuh pasangan yang bukan suami istri dari beberapa hotel dan penginapan di Kecamatan Tangerang, Periuk, dan Karawaci.
“Operasi ini kami gencarkan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas prostitusi di sejumlah wilayah. Selama pelaksanaan, operasi berjalan kondusif dan kami berhasil mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar,” kata Irman, Kamis (20/11/25).
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggar langsung didata dan akan menjalani proses pembinaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan tegas ini, kata Irman, diharapkan mampu memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Kami langsung mengamankan para pasangan tersebut untuk dimintai keterangan. Selanjutnya mereka akan menjalani pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang,” ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Tangerang Masih Pantau Dugaan Prostitusi di Rumah Kos
Irman menambahkan, Satpol PP Kota Tangerang akan terus meningkatkan intensitas operasi serupa, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), guna memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat. (made)

















