SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Tuntutan kenaikan UMK Kota Tangerang 2026 sebesar 11,28 persen dari Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) resmi diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang. Angka itu merujuk pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di sejumlah pasar tradisional, dengan rata-rata kebutuhan buruh mencapai Rp5,64 juta.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra, mengatakan bahwa pembahasan UMK belum dapat dimulai karena pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan. “Belum ada rapat lagi, kami menunggu surat dari kementerian. Biasanya juknis keluar jelang pembahasan upah minimum,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Ujang memastikan hasil survei KHL yang diserahkan serikat pekerja akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan pada November 2025, sementara penetapan UMK 2026 diperkirakan dilakukan pada Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses wajib mengikuti regulasi pusat dan menekankan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan stabilitas usaha. “Prinsipnya harus seimbang. Buruh sejahtera, perusahaannya juga bisa bertahan,” katanya. Disnaker juga mengajak buruh dan pengusaha menjaga dialog untuk memastikan situasi industrial tetap kondusif di Kota Tangerang. (made)
























