SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Warga Perumahan Reni Jaya, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali dibuat resah dengan masih beroperasinya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di RT 004 RW 05. Padahala, TPS itu telah disegel oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pada Rabu (15/1/2025) lalu.
Warga pun menyayangkan tidak ada tindak lanjut pasca penyegelan. Lagi-lagi, warga harus menanggung dampaknya. Tidak hanya kecewa tidak ada tindakan, TPS ilegal itu masih melakukan aktivitas pembuangan hingga pembakaran sampah.
Merna Lusika, kuasa hukum sekaligus pendamping hukum Hasan Basri Amd, Ketua RT 002 RW 06 Pondok Benda menyampaikan bahwa warga menuntut penanganan lebih tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Menurutnya, DLH sudah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti persoalan ini secepat mungkin.
“DLH sudah siap menurunkan alat berat serta membawa tanah untuk melakukan pemerataan dan pengurukan sampah. Kami berharap pelaksanaan dapat dilakukan pada November ini karena memasuki Desember sudah musim hujan, yang dikhawatirkan akan menghambat proses kerja,” ujar saat dikonfirmasi, Minggu (23/11).
DLH disebut telah berkomitmen untuk menuntaskan penanganan TPS ilegal tersebut sebelum akhir tahun 2025. Namun, proses eksekusi memerlukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Selain itu, DLH juga akan melaporkan perkembangan kepada Tim Gakkum KLH serta menuntaskan tahapan administrasi seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal tersebut, kata Merna, merupakan hasil pertemuan warga dengan DLH Tangsel, pada Selasa (18/11).
Warga juga meminta agar sebelum pelaksanaan pengurukan dilakukan, DLH memberi pemberitahuan lebih dulu kepada penduduk sekitar. Hal ini penting mengingat proses meratakan dan menimbun sampah dipastikan akan menimbulkan bau menyengat yang berpotensi mengganggu aktivitas warga.
Baca Juga: Warga Situ Rompong Desak Kejari dan BPN Usut Dugaan Maladministrasi Penerbitan SHGB
Walaupun begitu, Merna melanjutkan bahwa sebelumnya DLH menjelaskan bahwa langkah pemerataan dan pengurugan dipilih karena TPA Cipeucang telah ditutup, sementara Pemerintah Kota Tangsel masih kekurangan lahan pembuangan sampah. Dengan kondisi ini, sampah di TPS ilegal Reni Jaya tidak memungkinkan untuk diangkut keluar wilayah, sehingga solusi sementara adalah menimbunnya.
“Kebijakan penanganan sampah di Tangsel saat ini adalah bagaimana sampah bisa dikelola, bukan dibuang begitu saja,” ujar Merna menirukan keterangan DLH.
Selain menuntut penyelesaian TPS ilegal, warga RT 002 RW 06 juga menyampaikan kepada DLH bahwa mereka telah menyiapkan program pengelolaan sampah mandiri. Program tersebut meliputi budidaya maggot untuk sampah organik serta pembentukan bank sampah untuk mengelola sampah anorganik seperti botol plastik.
Inisiatif ini diharapkan dapat didukung oleh Pemkot Tangsel maupun investor yang bergerak di bidang daur ulang. Warga menargetkan program ini menjadi bagian dari rencana kerja tahun depan setelah persoalan TPS ilegal rampung ditangani.
Warga berharap DLH dan Satpol PP segera turun melakukan penindakan nyata agar masalah yang sudah berlarut-larut ini tidak semakin merusak lingkungan dan kenyamanan warga Pondok Benda. Mereka menegaskan bahwa persoalan TPS ilegal ini harus tuntas pada tahun 2025 sebagaimana janji DLH. (eko)
