SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi dalam kurun waktu Oktober hingga November 2025. Total terdapat 13 perkara dan 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu perempuan yang berperan sebagai penjual obat keras daftar G.
Kasatresnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menjelaskan dalam pengungkapan ini polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya obat G 30.906 butir, ganja 7.978,65 gram, sabu 144,05 gram, dan ekstasi 204 butir.
“Kita amankan kurang lebih 18 orang, kita amankan dengan barang bukti kurang lebih 30 ribu butir obat tipe G obat keras, kemudian sabu kita amankan kurang lebih 144 gram, ganja kurang lebih 8 kilogram dan ekstasi kurang lebih 240 butir,” ujarnya usai menggelar konferensi pers, Selasa (25/11).
Menurut Pardiman, sebagian pelaku merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta. Modus peredarannya juga beragam, mulai dari transaksi melalui media sosial hingga distribusi di tempat hiburan malam.
“Kemudian terkait peredaran narkoba, salah satunya ada yang terkait lintas provinsi,” ucapnya.
Ekstasi yang diedarkan para pelaku disebut berkualitas tinggi. Harga jualnya mencapai Rp600 ribu per butir, dengan sasaran utama kalangan remaja hingga dewasa, termasuk mahasiswa dan pekerja.
Baca Juga: Bea Cukai Banten Sita 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal, Tetapkan 1 Tersangka
“Tipe terbaik. Kurang lebih satu butir bisa jual Rp600.000. Ini rata-rata remaja ke atas ya, mahasiswa bisa bekerja juga. Artinya di kalangan-kalangan dewasa ke atas. Untuk dipelajar sih untuk ekstasi sih saat ini belum kita temukan,” sebutnya.
“Jadi cara peredarannya mereka ada yang melalui medsos, ada yang melalui tempat hiburan, berbagai macam. Artinya peredarannya macam-macam ya, artinya yang sering kita temukan saat ini melalui medsos,” sambungnya.
Pardiman menyampaikan, dari total barang bukti tersebut, polisi memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Meski sebagian kasus saling berkaitan, penyidik menemukan bahwa para pelaku menggunakan jalur distribusi berbeda-beda.
“Untuk beberapa kasus ini sebagian ada kaitannya, tapi rata-rata mereka dengan jalur yang berbeda. Artinya ada yang nyambung, ada dengan rangkaian perkaranya, ada juga yang beda,” katanya.
Pardiman melanjutkan, selain mengamankan 18 orang tersangka, setidaknya masih terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai DPO atas kasus sabu dan ganja oleh Polres Tangsel.
“Kita masih dalami, tapi sudah kita ketahui, artinya datanya sudah kita dapatkan,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Hendak Belanja Sayur, Motor Warga Cisauk Tangerang Digondol Maling
Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur meminta masyarakat turut berperan aktif apabila terdapat hal-hal mencurigakan dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Meminta masyarakat berperan aktif, menghimbau masyarakat apabila kita menemukan adanya kegiatan tersebut segera dilaporkan, sehingga masyarakat bisa melaporkan kejadian kepada kita. Karena kita tidak bisa bekerja sendiri,” pungkasnya. (eko)
