SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Lima pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) berhasil ditangkap hanya dalam waktu lima jam setelah laporan resmi diterima polisi. Peristiwa curas tersebut terjadi di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa (25/11) sekitar pukul 00.46 WIB.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial AWS (29) menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok pria. Tidak hanya dianiaya, korban kemudian dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil dan dibawa menuju wilayah Cisauk. Sesampainya di lokasi, para pelaku kembali melakukan penganiayaan dengan memukul kepala, lengan, dan dada korban.
Berdasarkan keterangan awal, para pelaku diduga ingin memaksa korban memberikan informasi mengenai keberadaan seseorang berinisial C. Selain itu, korban juga dipaksa menyerahkan kunci kendaraan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum akhirnya ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 26 November 2025. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal gabungan Unit Kriminal Umum dan Unit Kendaraan Bermotor Satreskrim Polres Tangsel langsung bergerak cepat. Berbekal keterangan korban dan sejumlah saksi, aparat berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan dalam kurun waktu lima jam setelah laporan diterima.
“Korban melapor pada 26 November 2025. Dalam waktu lima jam setelah laporan diterima, tim Opsnal gabungan Unit Krimum dan Unit Ranmor berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi, Minggu (30/11).
Kelima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RAP (26), AR (26), IH (31), A (30), dan IS (34). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda tanpa melakukan perlawanan. Wira menambahkan, seluruh tersangka kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Warga Komplek Nusa Indah Tolak Pembangunan SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya
Dirinya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025, sebuah operasi kepolisian yang digelar untuk menekan angka kriminalitas, khususnya aksi pencurian disertai kekerasan di wilayah hukum Tangerang Selatan.
“Penangkapan ke lima pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) ini bagian dari Operasi Sikat Jaya,” ucapnya.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Penyidik juga masih mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap motif lengkap dan jaringan para pelaku. (eko)
























