SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Rekomendasi Komisi 1 DPRD Kota Tangerang agar PT Grand Nirwana Indah (GNI) membuka akses Jalan Dulloh pada 27 November 2025 belum dijalankan.
Hingga Minggu, 30 November 2025, pagar beton yang menutup satu-satunya akses warga Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari itu terpantau masih berdiri kokoh.
Dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh wartawan Satelit News, Ketua Forum Suara Rakyat Kota Tangerang, Bambang Wahyudi, menegaskan bahwa keputusan Komisi 1 bersifat langsung berlaku pada hari RDP digelar, yakni 27 November. Namun, perusahaan tidak menunjukkan itikad untuk mematuhinya.
“Faktanya sampai hari ini, 30 November 2025, PT GNI belum membuka jalan,” ujarnya.
Pengabaian rekomendasi DPRD itu membuat warga geram. Bambang mengungkapkan bahwa masyarakat kini menyiapkan aksi selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 2–4 Desember 2025, dengan estimasi pendemo mencapai 200 orang.
“Kita akan terus bergerak sampai tuntutan warga Kedaung Wetan dipenuhi: jalan yang ditutup pagar beton itu dibuka,” tegasnya.
Baca Juga: DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK
Jika desakan dalam bentuk unjuk rasa tetap tak digubris, warga menyiapkan langkah lanjutan yang lebih keras.
“Kita akan bersurat ke DPRD Provinsi Banten untuk audiensi dan RDP di sana. Kalau masih juga belum dibuka, kita akan bersuara ke DPR RI hingga Presiden,” ujarnya.
Persoalan ini mencuat setelah penutupan Jalan Dulloh oleh PT GNI sejak awal November memutus akses 73 kepala keluarga dari total 243 KK. Dalam RDP pada 27 November, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan bahwa penutupan itu menimbulkan dampak sosial besar dan tidak dapat dibenarkan.
“DPRD meminta dibuka sementara sambil menunggu penggantinya. Itu harus dilakukan,” ujar Junadi.
Ketua Forum Suara Rakyat, Bambang Wahyudi, juga mengungkapkan sejumlah kendaraan warga terjebak dan tidak bisa bergerak sama sekali.
“Empat mobil tidak bisa keluar, dua tidak bisa masuk. Salah satunya mobil anggota Komisi 1 DPRD, Veri Montana, yang sejak 3 November sampai hari ini belum bisa keluar,” katanya.
Baca Juga: Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD
Akses warga yang semula hanya 85 meter kini memanjang menjadi lebih dari setengah kilometer, memaksa warga, termasuk anak sekolah, memutar jauh untuk beraktivitas.
PT GNI sebelumnya mengklaim telah menyiapkan jalan alternatif. Namun temuan warga menunjukkan sebaliknya: jalur tersebut *buntu* karena berhenti di tanah milik warga lain.
“Jalan yang dimaksud itu buntu. Di ujungnya tanah warga, dan warganya tidak memperbolehkan,” jelas Bambang.
Junadi menilai langkah perusahaan menutup jalan tanpa memastikan akses pengganti adalah bentuk kelalaian.
“Seharusnya sebelum ditutup itu otomatis diganti jalannya dulu,” ujar Ketua Komisi 1 itu.
“Apa yang menjadi kemauan masyarakat harus dituruti supaya tidak menjadi gaduh.”
Dalam RDP, Komisi 1 memberi waktu kepada perwakilan PT GNI untuk menyampaikan keputusan pembukaan akses kepada direksi perusahaan.
“Saya sampaikan kepada Mbak Ihsan untuk laporkan ke direksi bahwa hari itu juga harus dibuka,” kata Junadi.
“Kalau bandel, Selasa depan direksi akan kami panggil.”
Aturannya jelas: jika direksi mangkir sebanyak tiga kali, DPRD berhak melakukan pemanggilan paksa.
Camat Neglasari, Andika, mengonfirmasi bahwa pihak kecamatan dan kelurahan telah berulang kali meminta perusahaan membuka akses warga, namun tidak pernah direspons.
“Kami memohon agar jalan dibuka kembali, tapi tidak mendapat persetujuan dari perusahaan. Akhirnya warga mengadu ke DPRD,” ujar Andika.” ungkapnya. (mg01)
























