SATELITNEWS.COM, SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, curhat ke Komisi II DPR RI terkait berbagai persoalan. Diantaranya, soal pemangkasan alokasi anggaran pusat atau Transfer Keuangan Daerah (TKD), Pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dan beberapa Situ yang ada di wilayah Kabupaten Serang, yang menjadi perdebatan.
Curhatan tersebut disampaikan oleh Ratu Zakiyah, saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, di Pendopo, Selasa (2/12/2025).
“Kami menyambut baik, kedatangan jajaran anggota Komisi II DPR RI. Tadi kami sampaikan adanya pengurangan TKD, kemudian DBH yang kita dapatkan jauh dari yang kita harapkan,” kata Ratu Zakiyah, Selasa (2/12/2025).
Atas kondisi tersebut, Zakiyah berharap terhadap anggota Komisi II kalaupun ada pengurangan anggaran, agar tidak terlalu besar, termasuk DBH agar disesuaikan. Karena, disitu ada undang undang yang mengatur tentang keuangan antara pusat dan daerah.
“Jadi tentu ini hatus ada masukan dari Komisi II DPR RI. Semoga suara kami bisa disampaikan melalui komisi II,” ujarnya.
Diakuinya Zakiyah, dengan adanya pengurangan TKD dan DBH berdampak pada program pemerintah yang terhambat. Seperti infrastruktur dan kesehatan yang berkurang
Baca Juga: Tujuh ASN Dilantik, Bupati Zakiyah : Kerja Jangan Selalu Nunggu Arahan
Selain itu persoalan TKD dan DBH, Zakiyah juga menyampaikan persoalan beberapa Situ di wilayah Kabupaten Serang yang menjadi perdebatan. Sementara ternyata sebagian besar masyarakat memiliki alas hak atas situ tersebut.”Mungkin nanti kedepan kita harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah itu,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan,bahwa terkait pemangkasan anggaran tersebut memang kebijakan presiden yang menyeluruh. Karena presiden melihat ada anggaran anggaran yang tidak efektif.
Namun demikian seperti di Kabupaten Serang pihaknya akan melihat apakah pemotongan itu susah memenuhi peraturan perundang undangan yang berlaku atau prinsip prinsip berkeadilan.
“Jadi saya kira ruang kota disitu, apakah kita bisa memohon untuk koreksi dengan argumen argumen yang disiapkan oleh pemerintah daerah tentu,” pungkasnya. (sidik)

















