SATELITNEWS.COM, LEBAK — Rumah Sakit (RS) Kartini Lebak memberikan klarifikasi terkait video viral yang menuding pihak rumah sakit menolak pasien hamil hingga memicu keributan dengan keluarga pasien. Kuasa hukum RS Kartini Acep Saipudin menegaskan bahwa tidak ada unsur penelantaran, dan pelayanan telah diberikan sesuai prosedur medis.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Senin (1/12/2025) malam. Pasien bernama Siti Rohmah (33), warga Kampung Cipasung, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, datang ke IGD dengan keluhan sakit akibat asam lambung. Pasien yang tengah mengandung usia tujuh bulan itu diduga tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya dan diminta pulang karena ruang IGD disebut penuh. Keributan antara suami pasien dengan tenaga medis pun tak terhindarkan karena suami pasien mendesak agar penanganan segera dilakukan, khawatir kondisi istrinya berdampak pada janin.
Menanggapi polemik yang menyebar luas melalui media sosial, kuasa hukum RS Kartini, Acep Saepudin, menyampaikan bahwa terdapat kesalahpahaman antara keluarga pasien dan petugas medis di IGD.
“Pada intinya, pihak IGD telah melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya kegawatdaruratan sebagaimana yang diatur oleh BPJS, dan tidak ada tanda-tanda akan melahirkan,” ujar Acep, Selasa (2/12/2025).
Acep menegaskan bahwa tenaga medis sudah memberikan pelayanan awal sesuai prosedur yang berlaku. “Dari pemeriksaan awal dapat disimpulkan bahwa pasien belum memenuhi syarat untuk dirawat di IGD. Pasien juga telah diberikan edukasi terkait kondisi medisnya,” tegasnya. Pihak RS Kartini berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat. (mulyana)
