SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMPN 19 Kota Tangerang oleh oknum guru berinisial MRF turut menjadi perhatian DPRD. Setelah keluarga melapor ke Polres Metro Tangerang Kota pada 7 November 2025, wakil rakyat menyatakan siap mengawal proses hukum dan perlindungan korban. Peristiwa yang terjadi pada 23 Agustus 2025 itu terungkap setelah korban sebut saja Melati (13) enggan kembali ke sekolah. “Korban baru berani bercerita pada 7 November,” ujar kuasa hukum, Syukron Nur Arifin, Rabu (3/12/2025).
Dugaan pencabulan disebut terjadi di ruang Laboratorium Komputer. Selain itu, korban juga mengalami tekanan dan perundungan di sekolah. Kasus tersebut kini ditangani Komisi II DPRD Kota Tangerang. Anggota Komisi II, Mustofa Kamaludin, mengatakan laporan resmi sudah diterima dan segera ditindaklanjuti. “Besok kami mulai kaji,” ujarnya. DPRD akan memanggil Dinas Pendidikan, termasuk Kabid SMP, sebagai langkah awal pembahasan sebelum Rapat Dengar Pendapat.
Wakil rakyat yang karib disapa Ganyong itu menegaskan DPRD akan memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi. Saat ini korban mengikuti ujian dari rumah karena trauma. Komisi II menilai kasus ini harus menjadi momentum penguatan sistem perlindungan anak di sekolah. DPRD akan berkoordinasi dengan LP3AP2KB dan melakukan pembinaan kepada seluruh kepala sekolah.
Sementara, UPTD PPA Kota Tangerang membenarkan telah menerima pengaduan dari kuasa hukum korban dan tengah melakukan pendampingan. “Kami minta Pemkot dan DPRD serius mengawal kasus ini. Trauma korban berat dan masa depannya dipertaruhkan,” tegas Syukron. Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan perkembangan penyidikan. Keluarga mendesak agar proses hukum dipercepat.
Terduga Pelaku Dinonaktifkan
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah cepat menyikapi laporan dugaan pelecehan yang melibatkan oknum guru di salah satu sekolah di Kota Tangerang. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menegaskan bahwa terduga pelaku telah resmi dinonaktifkan sejak kasus tersebut dilaporkan, sambil menunggu proses hukum berjalan.
Baca Juga: Perkuat Layanan Pendidikan Inklusif, Pemkot Tangerang Luncurkan Aplikasi Cisadane
Ruta menyatakan, dunia pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak. Karena itu, Pemkot tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun bullying di lingkungan sekolah. “Tidak ada kompromi untuk tindakan pelecehan, baik verbal, fisik maupun seksual. Terduga pelaku telah dinonaktifkan dan seluruh proses akan berjalan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku,” tegas Ruta, Rabu (3/12/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah memastikan pemenuhan hak belajar dan perlindungan psikologis bagi terduga korban. Di antaranya dengan memfasilitasi pelaksanaan ujian di rumah serta opsi perpindahan sekolah sesuai permintaan keluarga. “Keamanan dan kenyamanan anak adalah prioritas. Semua bentuk pendampingan telah difasilitasi, termasuk layanan psikologis dan jaminan proses belajar tetap berjalan,” ujar Ruta.
Selain itu Dinas DP3AP2KB melalui UPTD PPA mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota, melakukan asesmen psikologis, serta pemeriksaan visum di RSUD Tangerang. Pada 17 November, UPTD PPA menggelar pertemuan klarifikasi bersama pihak sekolah dan Komnas Anak Kota Tangerang, yang menghasilkan keputusan agar korban mengikuti ujian dari rumah dan diberikan opsi perpindahan sekolah.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menegaskan bahwa proses pendampingan dilakukan menyeluruh, mulai hukum hingga pemulihan trauma. Pemerintah Kota Tangerang menekankan sikap zero tolerance terhadap kekerasan pada anak dan berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memastikan perlindungan maksimal dan pemenuhan hak pendidikan bagi terduga korban. (made)
