SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Satuan Lalulintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat total 735 tindakan penegakan hukum terhadap para pengguna jalan yang kedapatan melanggar aturan. Penindakan tersebut dalam Operasi Zebra Jaya 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Danny Trisespianto Arief Sutarman, mengungkapkan bahwa dari ratusan pelanggar tersebut, sebanyak 356 pengendara ditindak melalui tilang ETLE, 76 melalui tilang manual, sementara 303 lainnya mendapat teguran langsung di lapangan.
Selama operasi berlangsung, kendaraan roda dua menjadi yang paling sering melanggar. Tercatat 254 pelanggaran, dengan rincian 214 pengendara yang tidak mengenakan helm dan 40 pengendara yang melawan arus. Pelanggaran helm menjadi temuan dominan yang dinilai berpotensi besar meningkatkan risiko fatalitas kecelakaan.
Sementara itu, pada kendaraan roda empat, petugas mendapati 178 pelanggaran. Mayoritas berupa pelanggaran marka jalan yang mencapai 174 kasus, disusul 4 pelanggar yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Danny melanjutkan, Polisi menyoroti bahwa pelanggaran marka jalan merupakan salah satu penyebab kemacetan dan potensi kecelakaan, terutama pada kawasan padat lalu lintas di Tangerang Selatan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Jaya bukan sekadar penindakan, melainkan upaya menyeluruh untuk meningkatkan kesadaran berkendara di masyarakat.
“Dengan operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, sehingga terwujud situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” bebernya. (eko)