SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang didesak untuk tidak memberikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada pengembang yang dianggap tidak patuh aturan dan merugikan masyarakat. Kritik tajam ini muncul setelah tindakan PT Grand Nirwana Indah (GNI) menutup akses Jalan Haji Dullah di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, yang berdampak besar terhadap ratusan warga.
“Tidak boleh ada ‘Pemkot dalam Pemkot’. Developer atau siapapun itu harus tunduk pada aturan yang berlaku, bukan membuat kebijakan sepihak yang menindas masyarakat,” tegas Akademisi Unis Tangerang, Adib Miftahul, menyoroti lemahnya ketegasan Pemkot dalam melindungi kepentingan publik.
Menurut Adib, status kepemilikan tanah di lokasi tersebut masih belum jelas dan masih berproses secara hukum, sehingga Pemkot seharusnya menghentikan semua bentuk perizinan yang diajukan termasuk PBG, hingga kepastian legalitas benar-benar final.
“Pemkot harus berdiri di sisi rakyat. Jangan sampai izin diberikan hanya karena tekanan kepentingan bisnis. Masih banyak investor yang baik dan taat aturan,” ujarnya.
Penutupan akses oleh PT GNI yang dilakukan dengan alasan pengamanan aset telah menimbulkan dampak serius bagi 75 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 300 warga yang aktivitas hariannya terganggu akibat akses yang terputus. Setelah gelombang protes, PT GNI akhirnya membuka pagar panel dan berjanji membangun jalan pengganti dengan paving block dalam waktu dua pekan.
Namun tindakan tersebut dinilai belum menyelesaikan akar masalah. Warga menuntut jaminan agar akses publik tidak lagi dirampas secara sepihak dan Pemkot bertindak tegas, bukan sekadar menjadi penonton di tengah konflik warga dan pengembang. (made)