SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali memberikan diskon Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk kategori umum sebesar 10 persen, yang mulai diberlakukan pada Rabu, 10 Desember 2025. Program keringanan pajak tersebut bertujuan membantu masyarakat yang akan melakukan peralihan hak sekaligus mendorong investasi di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengumumkan kebijakan tersebut dalam acara Bang Baja dan Nong Dara Award 2025, ajang penghargaan bagi para wajib pajak PBB-P2 dan BPHTB, Selasa (09/12/2025).
“Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bapenda, saat ini tengah berlangsung program relaksasi BPHTB PTSL. Mulai besok, tanggal 10 Desember, Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan diskon BPHTB kategori umum sebesar 10%. Semoga program ini dapat meringankan kewajiban wajib pajak, terutama yang akan melakukan peralihan hak, sekaligus mendorong peningkatan investasi di Kota Tangerang,” ujar Sachrudin.
Dalam sambutannya, Sachrudin menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkontribusi melalui pembayaran PBB-P2 dan BPHTB, yang menurutnya menjadi sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program strategis pemerintah.
Pemkot Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah terus mempermudah akses layanan pembayaran pajak, termasuk melalui pengembangan kanal digital bekerja sama dengan Bank BJB, serta program penghapusan denda dan relaksasi pajak di periode tertentu. Pemerintah juga mengapresiasi dukungan Kejaksaan dalam proses penagihan melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk wajib pajak bernominal besar.
Sachrudin berharap program keringanan pajak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. “Penghargaan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga ajakan untuk menjadi bagian dari gerakan sadar pajak,” tutupnya. (made)
























