SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Banten, dan menangkap seorang tersangka berinisial MJ.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan dasar informasi dari masyarakat, mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba, di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan segera mengamankan tersangka, yang sedang berada di pinggir jalan sebuah gang di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Wiwin, Kamis (11/12/2025)
Dikatakannya, barang bukti (Barbuk) yang berhasil diamankan dari TKP, pada hari Senin (17/11/2025) sekira pukul 23.00 WIB di pinggir jalan, tepatnya di sebuah gang yang beralamat di Desa Nambo Ilir Kec. Kibin Kab. Serang Provinsi Banten berupa, 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 0,35 gram.
Lalu, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 1,39 gram.
Selain itu, 1 buah HP merk Redmi 15 warna hitam, 1 buah dompet warna hitam berisikan 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang, berisikan 3 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang masing masing berisikan krsital bening, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan + 2,86 gram.
Baca Juga: Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL
Kemudian, 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan bahan atau daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 0,56 gram, serta 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan 1 butir pil ekstasy atau inex.
Selanjutnya, Wiwin menjelaskan pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan bukti tambahan.
“Selanjutnya, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan di kontrakan tersangka yang berada di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan kembali sejumlah barang bukti tambahan.” jelas Wiwin.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari TKP 2, pada hari Kamis 20 November 2025 sekira jam 20.00 WIB s/d selesai di tempat tinggal atau kontrakan MJ yang beralamat di Desa Parigi Kec. Cikande Kab. Serang Prov. Banten, berupa, 1 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 2,79 gram.
Lalu, 2 (dua) pucuk senjata api berikut 12 (dua belas) butir peluru tajam, 3 (tiga) buah Handphone, beberapa buku yang diduga mengarah terhadap Radikalisme.
Wiwin menerangkan, modus dan motif yang digunakan oleh pelaku. “Modus yang digunakan pelaku adalah mendapatkan narkotika dari daerah Jakarta dengan Motif untuk diperjualbelikan,” terang Wiwin.
Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Paling Singkat 5 tahun hingga Ancaman Pidana Mati.
Wiwin mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah Kibin dan Cikande. Kami juga berhasil menemukan senjata api dan barang lain yang akan kami dalami lebih lanjut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa.” papar Wiwin.
Terakhir, Wiwin mengapresiasi peran masyarakat yang sudah melapor kepada pihaknya, terkait tindak pidana peredaran Narkotika diwilayah hukum Polda Banten.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal. Ke depan, kami terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika terkait tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.” tutup Wiwin. (mardiana)
























