SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, mengevaluasi penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2026.
Tindakan Itu dilakukan, guna memastikan setiap anggaran yang digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan tidak ada program kerja mubazir di dalamnya.
Evaluasi tersebut, merupakan amanat ketentuan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang, Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang, Pengelolaan Keuangan Daerah.
Evaluasi ini dilakukan, untuk menguji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD TA 2026 tentang, kesesuaian dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kesesuaian dengan dokumen perencanaan RKPD, KUA dan PPAS serta KEM PPKF dan kesesuaian dengan RPJMD.
Selain itu evaluasi juga merupakan bagian dari proses pengawasan dan penjaminan kualitas dokumen penganggaran daerah sebelum ditetapkan menjadi produk hukum.
Dalam paparan evaluasi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membedah seluruh rangkaian tahapan penyusunan APBD Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang tahun 2026 agar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMDN nomor 14 tahun 2025.
Baca Juga: Hadapi Arus Mudik 2026, Pemkot Tangerang Percepat Perbaikan Jalan
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa penyusunan APBD Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang tidak hanya sesuai ketentuan hukum, tetapi juga mencerminkan prioritas pembangunan yang terukur dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kami memastikan setiap tahapan berjalan akuntabel, konsisten dengan peraturan, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Ini penting agar APBD mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat dan efektif,” ujarnya.
Rina menegaskan, evaluasi RAPBD merupakan tahapan penting untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan.
“Evaluasi ini bukan hanya formalitas, tetapi instrumen agar APBD Kabupaten Tangerang semakin akuntabel dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan,” kata Rina.
Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi, mengatakan ketepatan waktu, ketepatan substansi, serta penguatan kualitas dokumen anggaran menjadi perhatian utama dalam proses evaluasi.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk lebih disiplin dalam penyampaian dokumen, sekaligus memastikan struktur anggaran yang disusun realistis, kredibel, dan sesuai kemampuan fiskal. Hal ini sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan APBD nantinya,” pungkasnya.
Baca Juga: Banjir Mengintai, Pemkot Tangerang Siagakan Seluruh Jajaran Hingga Kelurahan
Dia menerangkan, evaluasi juga mencakup penelaahan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, pemenuhan mandatory spending, pemenuhan alokasi belanja berdasarkan ketentuan perundang-undangan lainnya, hingga alokasi anggaran jaminan kesehatan dalam rangka pemenuhan UHC, serta jaminan sosial ketenagakerjaan dalam rangka UCJ.
Beberapa komponen belanja wajib telah memenuhi ketentuan, seperti Pendidikan, dan penggunaan hasil pendapatan untuk belanja yang ditentukan, namun belanja pegawai masih melebihi batas maksimal dan belanja infrastruktur belum mencapai target minimal yang harus dipenuhi pada 2027.
“Kegiatan konfirmasi evaluasi ini, penyusunan APBD Kabupaten/Kota dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional maupun provinsi. Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi landasan bagi penyempurnaan dokumen anggaran daerah sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah,” pqparnya.
Agus menerangkan, untuk Kabupaten Tangerang, pada aspek pendapatan, BPKAD memaparkan bahwa Kabupaten Tangerang menunjukkan tren positif selama lima tahun terakhir dengan realisasi pendapatan yang selalu melampaui target. Namun, target pendapatan tahun 2026 tercatat menurun menjadi Rp8,17 triliun atau turun 6,33 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dari sisi belanja, Kabupaten Tangerang merencanakan belanja sebesar Rp8,62 triliun pada tahun 2026, atau turun sekitar 9,07 persen dari tahun sebelumnya. “BPKAD menekankan bahwa penyesuaian belanja harus tetap menjaga prioritas pembangunan yang meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan dasar lainnya,” tuturnya.
Evaluasi mandatory spending menunjukkan bahwa Kabupaten Tangerang telah memenuhi sejumlah ketentuan, seperti minimal 20 persen untuk pendidikan dan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai. Namun, alokasi belanja untuk APIP baru mencapai 0,30 persen dari total belanja sehingga belum memenuhi ketentuan minimal 0,50 persen.
Baca Juga: Pemkot Serang Nol-kan Silpa di APBD TA 2026
Pada aspek pembiayaan, Kabupaten Tangerang masih mengandalkan SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp450 miliar untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja daerah. “BPKAD menilai struktur pembiayaan tersebut cukup aman, namun tetap perlu memperhatikan kemampuan fiskal agar tidak menimbulkan risiko di tahun berjalan,” imbuhnya. (adib)
