SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Warga Kecamatan Serpong melakukan aksi unjuk rasa terkait pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan.
Aksi itu dilakukan puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Serpong dan sejumlah komunitas lainnya.
Mereka berdemonstrasi di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (18/12/2025). Warga menilai hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah kota dalam menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh.
Dalam aksi tersebut, warga Serpong menyampaikan 12 tuntutan, antara lain pengelolaan sampah wajib dilakukan dan bukan hanya ditumpuk, pengaktifan kembali TPS3R di seluruh Tangsel secara serius, pembentukan Satgas Persampahan yang melibatkan warga dan ASN, perbaikan sistem pengelolaan TPA Cipeucang beserta dukungan infrastrukturnya, serta penolakan tegas terhadap rencana perluasan lahan TPA Cipeucang.
Selain itu, warga juga menuntut relokasi anggaran tambahan untuk pengolahan sampah, pembangunan fasilitas sosial dan infrastruktur di Serpong, penyediaan jaringan air bersih bagi rumah warga terdampak, pemberian BLT Rp250 ribu per bulan secara transparan, peningkatan status puskesmas menjadi rumah sakit kelas D, serta prioritas warga Serpong dalam pembuangan sampah ke TPA Cipeucang.
Pantauan di lokasi, massa aksi melakukan orasi dengan menyuarakan tuntutannya dengan pengeras suara. Spanduk hingga replika kurung batang ikut mewarnai penyampaian pendapat dimuka umum tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi
Ketua Forum Peduli Serpong, Abdul Manaf menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan warga bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan bentuk koreksi atas kegagalan tata kelola persampahan di Tangsel.
“Kedatangan kami untuk menyampaikan benerapa tuntutan, yang mana tuntutan itu sudah sekian lama dan kami ingin tuntutan kami ini dilaksanakan,” ujar di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan persampahan yang berjalan saat ini masih sebatas memindahkan sampah, bukan mengelolanya dari hulu hingga hilir. Menurutnya, TPA Cipeucang telah melenceng dari fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Persampahan, yang menegaskan bahwa TPA adalah tempat pemrosesan akhir, bukan sekadar lokasi pembuangan.
“Artinya sampah ini harus dikerjakan dari hulu hingga hilir. Cipeucang sangat berdampak bagi masyarakat kami sudah merasakan bau setiap hari, makanya tolong sampah ini dikelola, TPA ini tempat pengolahan bukan pembuangan, ini salah arti,” jelasnya.
Akhirnya, kehadiran massa aksi disambut oleh Anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Julham Firdaus. Secara simbolis, warga memberikan sekarung sampah kepada Julham yang juga merupakan Ketua DPC Demokrat Tangsel.
Perwakilan demonstran kemudian diajak bermediasi dengan diikuti sejumlah wakil rakyat diantaranya Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid, Wakil Ketua DPRD Tangsel, Wanto Sugito, Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Alex Prabu.
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Mediasi berlangsung cukup alot lantaran Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie tidak hadir dalam undangan dialog dengan para warga dan legislatif. Warga tidak ingin kehadiran Wali Kota diwakilkan, sehingga massa aksi memilih bertahan.
Ketua Komunitas Wajah Serpong Tempo Dulu, Syahrudin alias Mang Iging menegaskan bahwa kehadiran langsung wali kota menjadi poin krusial dalam tuntutan warga. “Jadi kita poin, kehadiran wali kota itu penting, ketika diwakilkan kehadiran oleh wakil wali kota kita menolak,” katanya.
Ia menambahkan, warga tidak akan tinggal diam jika tuntutan tersebut kembali diabaikan.
“Saya pikir menganai tuntutan itu mereka tidak ada penolakan, karena DPRD wakil kita, mereka setuju bahwa ini bukan tuntutan, inimah solusi, jadi belum memutuskan sampai wali kota hadir, kita berharap sampai hadir mau sore, malam secepatnya biar wali kota bisa menentukan sikap dan mengambil keputusan dari atau yang kita tuntut,” ungkapnya. (eko)
























