SATELITNEWS.COM, TANGERANG— Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP Fokal IMM) periode 2023–2028 menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Diskusi Panel Nasional bertema “KUHAP Baru dan Akuntabilitas Penegakan Hukum Indonesia”.
Kegiatan ini diikuti lebih dari 200 peserta secara luring dan daring dari berbagai wilayah Indonesia, yang terdiri atas unsur pimpinan Muhammadiyah, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta aktivis masyarakat sipil.
Ketua Panitia Auliya Khasanofa menegaskan bahwa rapat kerja ini merupakan agenda strategis Bidang Hukum dan HAM PP Fokal IMM dalam merespons pemberlakuan KUHAP baru yang akan efektif bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
Menurutnya, perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia tersebut menuntut peran aktif alumni IMM untuk turut mengawal implementasi hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Umum PP Fokal IMM, Profefor Ma’mun Murod Al-Barbasy, menilai bahwa KUHAP baru mengandung sejumlah kemajuan penting, antara lain penguatan perlindungan HAM, penguatan peran advokat sejak tahap awal proses hukum, serta peningkatan transparansi melalui mekanisme pengawasan, termasuk penggunaan CCTV dalam proses pemeriksaan.
Namun demikian, Prof. Ma’mun menegaskan bahwa penetapan Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru harus diiringi dengan komitmen kuat terhadap akuntabilitas, profesionalitas, dan keterbukaan terhadap kritik publik.
Ia mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh bergantung pada viral atau tidaknya suatu perkara, melainkan harus ditegakkan secara konsisten sebagai amanat negara hukum.
Oleh karena itu, KUHAP baru beserta regulasi kepolisian yang menyertainya harus menjadi instrumen reformasi kelembagaan guna memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Komitmen tersebut juga ditegaskan oleh perwakilan Kapolri, Brigjen Pol. Ahmad Yusepgunawan yang hadir menyampaikan keynote speech. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat sipil, termasuk organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan PP Fokal IMM. Ia menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap masukan konstruktif serta menjadikan nilai integritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap ulama serta nilai-nilai keagamaan sebagai bagian penting dalam menjalankan tugas penegakan hukum di era reformasi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai KUHAP Baru sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum pidana nasional. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan KUHAP tidak hanya ditentukan oleh norma tertulis, melainkan sangat bergantung pada perubahan budaya hukum aparat penegak hukum.
Ia mendorong pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif, terutama bagi kelompok rentan. Menurutnya, pembaruan KUHP–KUHAP harus dimaknai sebagai momentum perubahan paradigma penegakan hukum, dari yang represif dan punitif menuju pendekatan yang lebih berkeadilan, restoratif, dan berpihak pada masyarakat kecil.
Lebih lanjut, Prof. Suparji menekankan pentingnya kolaborasi fungsional antaraparat penegak hukum polisi, jaksa, dan hakim dalam satu ekosistem peradilan pidana yang sehat dan terintegrasi. Ia juga mengingatkan bahwa KUHAP Baru masih memerlukan banyak peraturan pelaksana yang harus dikawal secara kritis agar tidak menyimpang dari nilai keadilan dan HAM yang telah dirumuskan dalam KUHP. Dalam konteks inilah, peran alumni dan masyarakat sipil menjadi sangat krusial, baik melalui pengawasan, masukan kebijakan, maupun keterlibatan langsung dalam struktur kekuasaan. (gatot)