SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah merumuskan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar 5,5 persen. Namun, penetapan resmi besaran UMK tersebut masih menunggu keputusan Gubernur Banten yang dijadwalkan dilakukan hari ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, Endang menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMK telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Meski demikian, kewenangan penetapan tetap berada di tangan pemerintah provinsi.
“Kalau kenaikan memang sudah kita putuskan di Depeko, cuma mekanismenya harus ditetapkan oleh Provinsi. Jadi yang punya kewenangan menetapkan itu bisa atau tidak berapa, itu Provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Banten tengah menggelar rapat untuk menetapkan UMK di seluruh kabupaten dan kota.
“Hari ini mereka akan rapat untuk menetapkan, jadi kalau ada kabar dari sana akan saya informasikan,” katanya.
Endang menyampaikan, rekomendasi kenaikan UMK Tangsel telah dirumuskan melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, meskipun tidak semua memiliki pandangan yang sama.
Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
“Kita sudah merumuskan, itu berdasarkan kebersamaan, karena tidak semua sama pendapatnya. Itu sudah di tandatangani Wali Kota sebagai rekomendasi ke Gubernur,” sebutnya.
Dalam rekomendasi tersebut, Pemkot Tangsel mengusulkan kenaikan UMK sebesar 0,635 atau setara 5,5 persen dari UMK saat ini. Dengan UMK Tangerang Selatan tahun berjalan sekitar Rp4,96 juta, maka besaran UMK 2026 diperkirakan naik menjadi sekitar Rp5,2 juta.
“Hari ini ditetapkan oleh Gubernur. Hari ini Gubernur se Indonesia harus menetapkan berdasarkan peraturan,” pungkasnya. (eko)
























