SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari kerja, terhitung mulai 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.000/19-PPI/XII/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Surat edaran ini ditandatangani Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait fleksibilitas kerja ASN di instansi pemerintah. “Penerapan WFO dan WFA ini dilakukan selama tiga hari kerja, mulai Senin (29/12/2025) hingga Rabu (31/12/2025), dengan tetap mengutamakan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Fakhry kepada SatelitNews.Com melalui sambungan telepon, Minggu (28/12/2025).
Ia menjelaskan, setiap perangkat daerah wajib mengatur pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari lokasi lain dengan ketentuan maksimal 50 persen dari total ASN. Pengaturan tersebut disesuaikan dengan karakteristik tugas dan jenis layanan masing-masing perangkat daerah. “Yang paling utama, meskipun ada fleksibilitas kerja, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Perangkat daerah harus memastikan target kinerja tetap tercapai,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Lebak mewajibkan seluruh perangkat daerah melakukan pemantauan dan pengawasan kinerja pegawai, membuka layanan komunikasi dan pengaduan secara daring, serta menyampaikan standar pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai media informasi.
Namun demikian, kebijakan Work From Anywhere tidak diberlakukan bagi sejumlah instansi yang memiliki tugas pelayanan dan operasional khusus. Instansi tersebut antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, RSUD dr. Adjidarmo, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Untuk instansi tersebut tetap diberlakukan pengaturan kerja di kantor karena berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat dan kebutuhan operasional,” ujarnya. Fakhry menambahkan, para kepala perangkat daerah diwajibkan menyampaikan jadwal pengaturan WFO dan WFA kepada BKPSDM Kabupaten Lebak sesuai format yang telah ditetapkan. “Harapannya, fleksibilitas kerja di akhir tahun ini dapat berjalan tertib, efektif, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (mulyana)