SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemkot Serang, meminta dua aset segera dilimpahkan dari Pemkab Serang, untuk memperlancar proses revitalisasi Kawasan Royal Baroe. Dua aset itu yakni, Taman Sari dan Kantor BPBD yang rencananya akan dijadikan sebagai kantung parkir masyarakat yang akan berkunjung ke Royal Baroe.
Selain itu, Pemkot juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sejumlah kebijakan yang diberlakukan di kawasan Royal Baroe, setelah terjadi kerusakan sejumlah fasilitas pasca launching beberapa hari lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, usai launching Royal Baroe didapati sejumlah properti rusak dan sampah masih berserakan di beberapa titik jalan di kawasan.
“Ini menunjukkan, perubahan mindset masyarakat belum bisa menjaga properti yang dibangun, padahal pembangunan ini pakai uang rakyat dari pajak,” katanya, Senin (29/12/2025).
Maka, ke depan pihaknya akan menggencarkan sosialisasi, serta imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah.
“Itu harus kami sosialisasikan kepada masyarakat, agar bisa sama-sama menjaga,” ujarnya.
Baca Juga: KSPSI Diminta Kawal Penyaluran THR, Pemkot Alokasikan Untuk PPPK
Selain properti yang rusak, pihaknya juga mendapati masih adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Padahal, Pemkot Serang telah menyiapkan tempat sampah, termasuk mengatur shifting petugas kebersihan dengan total sebanyak 18 orang di kawasan Royal Baroe.
“Kami sudah menyiapkan 38 titik tempat sampah, tapi masih banyak masyarakat yang buang sampah sembarangan. Mungkin ini hal yang baru buat masyarakat,” tuturnya.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, rencananya dua aset tersebut nantinya akan digunakan sebagai kantong parkir pengunjung kawasan Royal Baroe, setelah semua penataan, terutama kantong-kantong parkir telah selesai dipetakan.
Budi juga sudah meminta Gubernur Banten Andra Soni, untuk memfasilitasi guna mediasi terkait pelimpahan dua aset itu. Namun, hingga kini belum ada jawaban mau pun respon dari Bupati, mengenai aset-aset tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
“Kami sudah mengirim surat ke Bupati, dan memang sampai sekarang belum ada jawaban. Makanya, nanti sambil kami melobi Kabupaten Serang untuk melimpahkan gedung Damkar itu, kami akan lakukan penataan untuk parkirnya,” ujarnya.
Baca Juga: THR ASN Pemkot Serang Capai Rp45 Miliar, Untuk PPPK Paruh Waktu Belum Teralokasikan
Nantinya, setelah aset tersebut diserahkan, Pemkot Serang akan melakukan kajian dan membongkar gedung tersebut untuk dialihkan menjadi kantong parkir pengunjung Royal Baroe.
“Gedungnya nanti dibongkar, tapi tetap mengedepankan kajian dulu. Karena kan Royal Baroe sudah tidak boleh parkir di tepi jalan, nanti akan jadi lahan parkir di situ,” tuturnya.
Kawasan Royal Baroe, kata dia, akan steril dari parkir kendaraan baik roda empat maupun roda dua, dan hanya boleh menaikkan maupun menurunkan penumpang.
Selebihnya, tidak diperbolehkan untuk berhenti parkir di bahu jalan, namun untuk lalu lintas sama seperti sebelumnya hanya satu arah.
“Ke depannya Royal Baroe sudah tidak ada lagi yang boleh parkir di sana. Jadi hanya lewat saja, karena kantong parkir sudah kami siapkan,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi menjelaskan, launching yang sebelumnya merupakan agenda persiapan peresmian Royal Baroe pada Januari 2026 mendatang, setelah penataan pedestrian rampung akhir Desember 2025.
“Peresmian Royal Baroe, akan dilaksanakan pada bulan Januari 2026, setelah masa akhir kontrak pekerjaan pedestrian Royal Baroe tanggal 31 Desember 2025,” ujarnya. (luthfi)
























