SATELITNEWS.COM, SERANG – Sepanjang tahun 2025, Polresta Serang Kota mencatat berbagai kasus tindak pidana, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Meski terjadi peningkatan, namun kasus-kasus itu ditangani dengan baik.
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan, sepanjang tahun 2025 Satreskrim Polresta Serang Kota menangani 386 perkara, dengan jumlah penyelesaian perkara sebanyak 264 kasus atau meningkat dibanding tahun 2024 yang mencapai 417 perkara dengan penyelesaian sebanyak 222 kasus.
“Kita berhasil menyelesaikan sekitar 66 persen persennya, naik 18 persen dari tahun 2024,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Kasus- kasus itu, katanya, meliputi pembunuhan yang sempat ramai menjadi perhatian publik seperti kasus pembunuhan berencana oleh Mulyana terhadap korban Siti Amelia di Kecamatan Gunungsari. Kasus pembunuhan oleh Mukit bin Ma’mun terhadap korban Ifat Fatimah di Kecamatan Pabuaran.
Selain itu, lanjutnya, Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangani 82 kasus tindak pidana narkoba selama tahun 2025, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebanyak 74 kasus atau naik 8 kasus atau 11 persen.
Jumlah tersangka yang diamankan, pada tahun 2025 sebanyak 119 orang, terdiri dari 117 laki-laki dan 2 perempuan dengan barang bukti Sabu 1,86 kilogram, Tembakau gorila 712,14 gram, Daun ganja 4,44 gram dan Obat-obatan 48.689 butir
Baca Juga: Tahun 2025, Polres Pandeglang Selesaikan 15 Kasus Pelanggaran Disiplin dan 5 Pelanggaran Etik
“Adapun jenis obat-obatan yang paling banyak disita antara lain tramadol sebanyak 13.145 butir, hexymer 32.706 butir, serta berbagai jenis obat keras lainnya,” jelasnya.
Sementara, jumlah pelanggaran lalu lintas (tilang) pada tahun 2025 tercatat sebanyak 9.205 pelanggaran, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 6.877 pelanggaran.
“Kondisi itu terjadi kenaikan sebanyak 2.328 pelanggaran, atau meningkat 34 persen, sebagai dampak dari peningkatan kegiatan penegakan hukum dan kesadaran berlalu lintas,” pungkasnya. (luthfi)
























