SATELITNEWS.CON, SERANG – Walikota Serang Budi Rustandi, melakukan peninjauan Sungai Cibanten di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Sabtu (3/1/2026). Peninajaun itu dilakukan, untuk mengetahui secara pasti penyebab banjir yang terjadi dilokasi peziarahan Kawasan Banten Lama.
Seusai meninjau, Budi mengungkapkan jika kondisi sungai Cibanten saat ini mengalami penyempitan yang cukup besar, sehingga aliran air yang datang cukup besar tidak mampu tertampung, sehingga meluap ke pemukiman warga.
Dikatakan Budi, sungai yang seharusnya memiliki lebar sekitar 15 meter kini menyusut drastis menjadi hanya 1 meter akibat bangunan liar yang menghimpit, sehingga berubah fungsi menjadi saluran air kecil atau drainase.
“Kita melihat dan teman-teman juga melihat di mana kali yang aslinya luas lebar 15 meter lama-lama ujung-ujungnya menjadi 1 meter. Ini yang enggak enggak bagus nih. Di sini ada oknum warga melakukan pelanggaran tata ruang terkait alih fungsi sungai. Ini yang bahaya,” ucap Budi, Sabtu (3/1/2026).
Pada kesempatan itu, Budi juga terlihat kesal dengan kondisi seperti itu. Ia menilai, penyempitan sungai itu menjadi penyebab utama banjir tahunan setiap kali hujan deras, yang merendam permukiman warga dan kawasan wisata.
“Coba bayangkan, dari kali menjadi drainase. Bagaimana tidak banjir? Ini kelewatan banget,” tandasnya.
Baca Juga: Warga Lampung Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Bogeg Kota Serang
Oleh karena itu, kata Budi, Pemkot Serang akan mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Camat Kasemen, Lurah, dan dinas terkait untuk segera mendata seluruh bangunan yang melanggar garis sempadan sungai. Penertiban akan dimulai pekan depan secara bersinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
“Kita enggak pandang bulu ya. Siapapun itu orangnya, kita tetap tegas ikutin aturan pemerintah. Kita akan melaksanakan itu semua. Dan saya minta minggu depan sudah mulai eksekusi, silakan didata dan disosialisasikan,” ujar Budi.
Ia juga memberikan ancaman serius jika ditemukan sertifikat kepemilikan tanah yang terbit di atas badan sungai, kasus tersebut akan dibawa ke ranah pidana. “Kalau di situ ada surat atau sertifikatnya, cari oknumnya. Pidanakan di situ kalau sampai menemukan hal seperti itu. Tolong catat, proses hukumnya jalankan,” tegasnya.
Budi menjelaskan bahwa tujuan langkah ini adalah mengembalikan aliran air yang lancar dari hulu hingga hilir.
“Karena ini kalau saya lihat petanya bahwa Banten Lama ini dikelilingi oleh kanal nih. Kalau kanalnya aja mengecil jadi drainase ya gimana enggak tumpah air,” jelasnya.
Sementara, Kasatgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang Wahyu Nurjamil menyatakan kesiapan jajarannya untuk menggelar rapat koordinasi gabungan dengan unsur kejaksaan dan pemerintah provinsi pada hari Senin mendatang.
Baca Juga: Ditlantas Polda Banten Gelar Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling di Walantaka
“Rapat akan digelar untuk mematangkan rencana eksekusi, dengan fokus utama mengembalikan fungsi alami sungai dan menjaga marwah Banten Lama sebagai ikon wisata religi,” ungkap Wahyu.
“Pemerintah Kota Serang berkomitmen menyelesaikan persoalan ini agar banjir tidak terus-menerus menyengsarakan masyarakat,” tutupnya. (luthfi)



















