SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima 2.830 surat masuk dari masyarakat. Sebanyak 1.291 surat diproses sebagai aduan resmi terkait kinerja Polri. Skala pengaduan ini menunjukkan bahwa persoalan pelayanan dan penegakan hukum kepolisian masih menjadi perhatian serius publik.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsim mengatakan, dari seluruh aduan yang diterima, sekitar 90 persen berkaitan dengan kinerja penyelidikan dan penyidikan.
“Dari 1.291 aduan, 90 persen yang dikeluhkan masyarakat yaitu terkait dengan kinerja penyelidikan dan penyidikan. Itu yang masih dominan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (5/1).
Jika dirinci berdasarkan satuan kerja, Satuan Reserse menjadi unit yang paling banyak diadukan, yakni 1.196 aduan. Pengaduan terhadap Divisi Propam tercatat sebanyak 81 aduan, disusul Satuan Lalu Lintas sebanyak 12 aduan. Sementara Biro Dokkes, SDM, dan Brimob masing-masing menerima satu aduan.
Dari sisi substansi, mayoritas keluhan menyangkut pelayanan buruk, dengan 953 aduan. Berikutnya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang sebanyak 302 aduan, diskriminasi 32 aduan, serta pemberian diskresi yang keliru sebanyak tiga aduan.
“Jenis keluhan dugaan pelayanan buruk masih dominan, baru di bawahnya dugaan penyalahgunaan kewenangan,” kata Yusuf.
Tingginya aduan tersebut juga tercermin dari sebaran wilayah. Pola ini menunjukkan bahwa keluhan publik tidak bersifat sporadis, melainkan berulang dan terdistribusi di sejumlah wilayah strategis.
Kompolnas mencatat Polda Metro Jaya sebagai satuan wilayah dengan aduan terbanyak, yakni 237 aduan, disusul Polda Sumatera Utara sebanyak 179 aduan, Polda Jawa Timur 161 aduan, Polda Jawa Barat 97 aduan, serta Mabes Polri 86 aduan.
Dalam konteks itulah, Kompolnas sepanjang 2025 juga mengawal sejumlah kasus menonjol yang penanganannya menyita perhatian publik. Salah satunya adalah kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru yang ditangani Polda Metro Jaya. “Masih kita ikuti terus apa yang diinginkan dari pihak keluarga besarnya. Bagaimana selanjutnya ini juga dikawal,” ujar Yusuf.
Di tengah kondisi tersebut, Kompolnas menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bagian dari evaluasi kinerja Polri. Sekretaris Kompolnas Arief Wicaksono mengatakan rekomendasi itu disusun melalui pengkajian dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat, evaluasi kinerja Polri, serta hasil pengawasan Kompolnas terhadap berbagai isu strategis.
Rekomendasi pertama menekankan penguatan profesionalisme Polri, termasuk aspek kesetaraan gender serta perlindungan perempuan dan anak. Rekomendasi kedua menyasar perlindungan kelompok rentan dan kesehatan mental personel Polri. Rekomendasi ketiga menyoroti pentingnya penguatan paradigma pelayanan Polri dalam menjaga demokrasi.
Selain kepada Presiden, Kompolnas juga menyampaikan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya terkait perbaikan mekanisme penggunaan kekuatan, termasuk penggunaan senjata api, serta penanganan pelanggaran anggota Polri yang menjadi perhatian publik.
“Rekomendasi Kompolnas menegaskan komitmen kuat dalam mendorong terwujudnya Polri yang profesional, akuntabel, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Arief.
Namun, Kompolnas menilai bahwa rekomendasi semata tidak cukup jika tidak disertai dengan penguatan posisi kelembagaan pengawas eksternal. Memasuki 2026, penguatan independensi Kompolnas menjadi agenda utama.
Anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam menyebut pemindahan kantor Kompolnas dari kompleks STIK-PTIK Polri ke kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai salah satu langkah simbolik dan struktural. “Kalau Kompolnas mau independen, gimana kantornya di kompleks kepolisian?” ujarnya.
Kompolnas juga berpandangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas tidak lagi memadai. Karena itu, disiapkan Perpres baru yang mencakup penyesuaian nomenklatur kementerian koordinator, perluasan makna pengawasan agar tidak menyerupai fungsi penyidikan, penambahan tenaga ahli, penyesuaian masa dinas anggota, serta penguatan kesekretariatan.
Penyusunan Perpres tersebut ditargetkan rampung pada Februari–Maret 2026. “Kalau Kompolnas-nya tidak diperkuat, baik dari sisi kewenangan maupun dukungan organisasi, maka pengawasan akan sulit dilakukan,” kata Anam. (rmg/xan)