SATELITNEWS.COM, LEBAK–Maraknya kasus kekerasan seksual di Lebak dan Pandeglang kian mengkhawatirkan. Dalam empat bulan terakhir saja, tercatat 83 kasus di Kabupaten Lebak, mendorong anggota DPR RI Adde Rosi Khoirunnisa mendesak korban berani angkat bicara.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak, kasus kekerasan seksual dalam empat bulan terakhir mencapai 83 kasus, terhitung sejak Januari hingga April 2026.
Politisi Partai Golkar itu mendorong para korban agar tidak lagi memilih diam, melainkan berani angkat bicara atas kekerasan yang dialami. Menurutnya, keberanian untuk melapor menjadi langkah awal dalam memutus rantai kekerasan seksual.
“Korban harus berani speak up dan melaporkan. Jangan sampai dipendam sendiri karena bisa berdampak pada kondisi psikologis, seperti stres hingga risiko tindakan yang tidak diinginkan,” ujar Adde Rosi kepada wartawan di salahsatu hotel di Rangkasbitung, Selasa (5/5/2026).
Ia mengingatkan, jika kasus kekerasan seksual tidak ditangani secara serius dan cepat, maka potensi terulangnya kejadian serupa akan semakin besar. Karena itu, keberanian korban untuk bersuara dinilai sangat penting agar pelaku dapat segera diproses hukum. “Kalau tidak segera ditangani, kasus serupa bisa terus berulang. Maka speak up itu sangat penting,” tegasnya.
Adde Rosi juga menyinggung sejumlah kasus kekerasan seksual yang belakangan terungkap di lingkungan kampus, seperti di Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran. Menurutnya, terbongkarnya kasus tersebut tidak lepas dari keberanian para korban yang mulai membuka suara.
Baca Juga: Rizki Natakusumah Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah
“Korban yang sebelumnya diam dan merasa malu, kini mulai berani bicara. Ini menjadi langkah positif dalam mengungkap kasus-kasus yang selama ini tersembunyi,” katanya. Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak konsisten dan profesional dalam menangani setiap laporan kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. “Penanganan harus sesuai aturan, sigap, dan cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (mulyana)
























