Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Terlibat Tindak Pidana dan Langgar Disiplin Berat, Tujuh ASN Pemprov Banten Dipecat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 7 Jan 2026 16:31 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
Eksodus 10 ASN Tak Terkait Pengaktifan Kembali Sekda Banten

ILUSTRASI ASN

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS. COM, SERANG— Akibat melanggar aturan kepegawaian, sebanyak tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipecat. Pemecatan ini dilakukan setelah para ASN tersebut terbukti terlibat tindak pidana dan pelanggaran disiplin berat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan, berdasarkan data yang tercatat sepanjang tahun 2025, terdapat tujuh ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian, satu orang dikenai pemberhentian sementara sebagai ASN.

Sementara lima ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena terjerat tindak pidana, dan satu ASN lainnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Ketujuh ASN ini telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin berat,” kata Ai Dewi, Selasa, (6/1).

Ai menjelaskan, pelanggaran berat yang dilakukan para ASN tersebut meliputi berbagai kasus, mulai dari perbuatan asusila seperti perselingkuhan dan kasus ASN perempuan yang menjadi istri kedua, tidak masuk kerja tanpa keterangan sah atau mangkir kerja lebih dari 28 hari, hingga keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Ai menuturkan, selain pemecatan, BKD Provinsi Banten juga menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada sembilan ASN, diantaranya lima ASN dijatuhi berupa pemberhentian dari jabatan struktural dan penurunan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sementara, empat ASN lainnya dikenai sanksi penurunan pangkat.

BeritaTerbaru

Salahsatu pengantar jamaah haji, yang tidak kuasa menahan tangis saat saudaranya berangkat menunaikan rukun Islam ke lima, di Pendopo Pemkab Lebak, Kamis (14/5/2026) malam. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Tangis Haru Pecah di Pendopo Lebak Saat Ratusan Calon Haji Dilepas ke Tanah Suci

Jumat, 15 Mei 2026 09:25 WIB
Beri Penghargaan Wajib Pajak, Bupati Serang Paparkan Realisasi Pencapaian

Beri Penghargaan Wajib Pajak, Bupati Serang Paparkan Realisasi Pencapaian

Kamis, 14 Mei 2026 15:42 WIB
IMG-20260514-WA0022

Polsek Cikeusal Amankan Miras dari Warung dan Kios

Kamis, 14 Mei 2026 13:22 WIB
Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Kamis, 14 Mei 2026 12:11 WIB

“Saat ini masih ada 14 ASN yang tengah menjalani proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin,” ujar Ai.

Ai menegaskan, pembinaan terhadap ASN tetap menjadi perhatian Pemprov Banten di tengah penegakan disiplin tersebut. Ai menilai, tantangan pembinaan semakin besar seiring bertambahnya jumlah pegawai, khususnya PPPK yang kini mencapai sekitar 16.000 orang di lingkungan Pemprov Banten, termasuk PPPK paruh waktu.

Menurut Ai, pembinaan disiplin ASN mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 untuk PNS dan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 untuk PPPK. Pola pembinaan juga terus disesuaikan dengan perkembangan, tidak lagi hanya mengandalkan sosialisasi tatap muka.

“Pembinaan kita sekarang tidak hanya terpaku pada sosialisasi in-house atau tatap muka. Kami juga menyebarkan informasi dan aturan kedisiplinan secara masif melalui media elektronik dan berbagai grup media sosial,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, mengungkapkan sepanjang 2025 terdapat 25 ASN yang dikenai sanksi disiplin. Dari jumlah tersebut, 24 orang merupakan PNS dan satu orang lainnya PPPK, dengan latar belakang jabatan yang beragam.

“Di tahun 2025, ada 25 orang berdasarkan data dan catatan di kami. Rinciannya 24 PNS dan satu PPPK,” ujar Aan.

Aan menambahkan, dari 25 ASN tersebut, sebanyak 14 orang dijatuhi hukuman disiplin ringan, satu orang hukuman sedang, dan 10 orang hukuman berat. Pemberian sanksi dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Untuk pelanggaran ringan biasanya berkaitan dengan kinerja, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan. Sementara untuk pelanggaran yang lebih serius, prosesnya melalui Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin yang diketuai Sekda,” jelasnya.

Aan menilai, meski jumlah ASN yang diberhentikan meningkat, secara keseluruhan jumlah kasus pelanggaran disiplin pada 2025 relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau dilihat secara total, jumlah kasusnya tidak banyak berubah dari tahun ke tahun,” tandasnya. (mpd/rmg)

Tags: asndipecatpemprov bantentindak pidana
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru
Banten Region

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

Kamis, 14 Mei 2026 12:02 WIB
Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan
Banten Region

Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan

Kamis, 14 Mei 2026 11:33 WIB
Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme
Banten Region

Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme

Kamis, 14 Mei 2026 11:29 WIB
Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI
Banten Region

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Kamis, 14 Mei 2026 11:16 WIB
Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten
Banten Region

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Rabu, 13 Mei 2026 20:16 WIB
IMG_20260513_192234
Banten Region

Gubernur Banten Ajak Warga Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Rabu, 13 Mei 2026 19:25 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, melepas jamaah calon haji asal Kabupaten Serang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Serang Lepas 388 Jemaah Calon Haji

Senin, 11 Mei 2026 17:45 WIB
ROTASI PEJABAT : Gubernur Banten melakukan rotasi pejabat untuk menutup kekosongan jabatan beberapa waktu lalu karena ditinggal pensiun. Di tahun 2026 ini, akan ada 360 ASN pensiun dan menyisakan puluhan jabatan kosong. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Puluhan Jabatan Dipastikan Kosong, Tahun Ini, 360 ASN Pemprov Banten Pensiun

Selasa, 12 Mei 2026 16:38 WIB
IMG_20260511_140452

Polsek Pakuhaji Sita Ribuan Obat Keras

Senin, 11 Mei 2026 14:07 WIB
Percepat Pembangunan Huntap Lebakgedong, Rp 6 Miliar Anggaran DPUPR Digeser

Percepat Pembangunan Huntap Lebakgedong, Rp 6 Miliar Anggaran DPUPR Digeser

Minggu, 10 Mei 2026 16:49 WIB
MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(ISTIMEWA/SATELITNEWS.COM)

Melanggar WFH, ASN Pemprov Terjaring Razia Kendaraan

Minggu, 10 Mei 2026 18:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.