Selasa, 12 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Ragam Life Style

Dapat Cuti Bersyarat, Jonathan Frizzy Hari Ini Bebas

Oleh Evi Mahfiyah
Rabu, 7 Jan 2026 17:36 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Dapat Cuti Bersyarat, Jonathan Frizzy Hari Ini Bebas

Jonathan Frizzy terjerat dalam kasus hukum perihal penyelundupan dan peredaran cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung zat Etomidate, pada Maret 2025. Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aktor Jonathan Frizzy akhirnya bisa bernapas lega. Pria yang akrab disapa Ijonk itu resmi keluar dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat. Ia dipastikan menghirup udara bebas hari ini, Rabu (7/1/2026).

Kabar kebebasan sang actor itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti. Jonathan Frizzy yang selama ini mendekam di balik jeruji besi akibat kasus vape berisi obat keras, disebut telah memenuhi persyaratan untuk pulang lebih awal sebelum masa bebas murninya tiba.

“Dibebaskan dengan program cuti bersyarat,” kata Rika Aprianti.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mantan suami Dhena Devanka itu sudah diperbolehkan keluar per hari ini. Padahal, jika mengikuti hitungan bebas murni, ia baru akan keluar pada bulan Maret mendatang.

“Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret. Dengan program Cuti Bersyarat, per tanggal 7 (Maret) berdasarkan SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saudara Ijonk atau Jonathan Frizzy ya, dapat menjalankan program cuti bersyarat,” jelas Rika Aprianti.

Meskipun sudah dibebaskan, pri berusia 43 tahun itu masih berada di bawah pengawasan ketat dan wajib mengikuti bimbingan hingga masa hukumannya benar-benar berakhir.

BeritaTerbaru

Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan Keluarga, Tak Mau Bertemu Maia Estianty Lagi

Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan Keluarga, Tak Mau Bertemu Maia Estianty Lagi

Rabu, 6 Mei 2026 19:31 WIB
Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia

Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia

Rabu, 6 Mei 2026 19:26 WIB
Buka Luka Lama, Ahmad Dhani: Desember 2006 Saya Ceraikan Maia Karena Selingkuh!

Buka Luka Lama, Ahmad Dhani: Desember 2006 Saya Ceraikan Maia Karena Selingkuh!

Rabu, 6 Mei 2026 17:02 WIB
Kembali Pacaran, Kali Ini Dearly Djoshua Pasang Badan Buat Ari Lasso dari Hujatan Netizen

Kembali Pacaran, Kali Ini Dearly Djoshua Pasang Badan Buat Ari Lasso dari Hujatan Netizen

Selasa, 5 Mei 2026 16:34 WIB

“Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang. Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang,” terang Rika Aprianti.

Selama masa bimbingan luar ini, ia tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran apa pun, baik hukum pidana baru maupun aturan wajib lapor yang telah ditetapkan.

“Kalau sampai terjadi (pelanggaran), maka program cuti bersyaratnya akan kita cabut dan kembalikan lagi ke dalam lapas menjalani sisa pidananya di dalam lapas,” tegasnya.

Sebagai informasi, Jonathan Frizzy terjerat dalam kasus hukum perihal penyelundupan dan peredaran cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung zat Etomidate, pada Maret 2025. Ijonk ditangkap oleh pihak kepolisian dan terbukti berperan sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape berisi obat keras tersebut dari Malaysia ke Indonesia. Ia bahkan disebut-sebut menginisiasi pembuatan grup WhatsApp bernama Berangkat untuk mengkoordinasikan pengiriman barang ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, pada 22 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Jonathan Frizzy. (dtc)

Tags: Jonathan Frizzy BebasJonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Narkoba
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Usai Singgung Isu Perselingkuhan, Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang
Life Style

Usai Singgung Isu Perselingkuhan, Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang

Senin, 4 Mei 2026 20:48 WIB
Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dikirim Balik ke Nusakambangan
Life Style

Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dikirim Balik ke Nusakambangan

Senin, 4 Mei 2026 20:38 WIB
Innalillahi... Rumah Anisa Rahma, Mantan personel Cherrybelle Dilalap Si Jago Merah
Life Style

Innalillahi… Rumah Anisa Rahma, Mantan personel Cherrybelle Dilalap Si Jago Merah

Jumat, 1 Mei 2026 08:50 WIB
Sudah 80 Persen, Jennifer Coppen Bocorkan Persiapan Pernikahannya
Life Style

Sudah 80 Persen, Jennifer Coppen Bocorkan Persiapan Pernikahannya

Rabu, 29 Apr 2026 20:18 WIB
Akun Penyebar Hoax Cerai Sonny Septian-Fairuz A Rafiq, Siap-Siap Dipidana
Life Style

Akun Penyebar Hoax Cerai Sonny Septian-Fairuz A Rafiq, Siap-Siap Dipidana

Rabu, 29 Apr 2026 20:14 WIB
Profil Agnes Rahajeng, Putri Indonesia 2026 Asal Banten
Life Style

Profil Agnes Aditya Rahajeng, Putri Indonesia 2026 Asal Banten

Selasa, 28 Apr 2026 15:32 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Camat Mekarjaya Wildan Pratama, mengunjungi rumah TKP pembunuhan warga, di Kampung Kadujangkung, Desa Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Jumat (8/5/2026). (ISTIMEWA)

8 Tahun Berpacaran Berujung Maut, Tim Polres Pandeglang Dalami Penyebabnya

Jumat, 8 Mei 2026 14:52 WIB
IMG_20260511_140452

Polsek Pakuhaji Sita Ribuan Obat Keras

Senin, 11 Mei 2026 14:07 WIB
Manchester City Belum Kibarkan Bendera Putih

Manchester City Belum Kibarkan Bendera Putih

Selasa, 5 Mei 2026 20:59 WIB
HL (2) (1)

Tambahan Anggaran BBM Bus Sekolah Gratis di Tangerang Selatan Dikaji

Kamis, 7 Mei 2026 12:21 WIB
AC Milan Terancam Gagal Rebut Tiket Liga Champions

AC Milan Terancam Gagal Rebut Tiket Liga Champions

Senin, 11 Mei 2026 16:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.