SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Setelah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif, di Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang beberapa jam, akhirnya oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang berinisial K, dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Pandeglang, Rabu (7/1/2026) malam.
Diketahui, oknum Kades berinisial K terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov), dengan kerugian negara mencapai Rp500 juta lebih.
K terlihat mengenakan kaos merah, yang merupakan pakaian tahanan khas Polres Pandeglang, saat digiring ke sel tahanan Mapolres Pandeglang.
Didapat informasi, penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menyimpulkan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka terpenuhi.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F Simamora mengatakan, penahanan juga dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara, serta alat bukti dugaan kasusnya terpenuhi.
“Tersangka yang merupakan Kades Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, kami periksa dulu. Dan langsung kami tahan,” kata Hansen, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Polres Pandeglang Resmi Luncurkan Unit Reaksi Cepat
Ditegaskannya, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan DD, ADD dan Banprov Tahun Anggaran (TA) 2022 – 2023.
Nilai kerugian negara itu ujarnya, berdasarkan hasil audit sementara Inspektorat Kabupaten Pandeglang bersama tim ahli.
Menurutnya, dugaan kasus Tipikor itu dilakukan dengan memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
“Ada beberapa pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan, namun tidak dilakukan. Ada juga yang dikerjakan, ada pula yang dikerjakan tetapi dilaporkan dengan anggaran berbeda. Juga, ditemukan pengadaan barang yang tidak sesuai jumlah,” tambahnya.
Ditambahkannya, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) desa, mulia dari pekerjaan fisik seperti pembangunan jalan desa, hingga pengadaan ternak dan program ketahanan pangan, yang tidak sepenuhnya direalisasikan.
“Selain itu, penyimpangan juga diduga terjadi pada pembayaran jasa dan honor kegiatan desa, yang tidak dibayarkan secara penuh kepada penerima hak,” ujarnya. (mardiana)
Baca Juga: Panen Jagung, Polri Dukung Upaya Penguatan Ketahanan Pangan
