SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Upaya melindungi anak dari berbagai ancaman kejahatan terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Tangerang. Salah satunya dengan mendorong para orang tua agar segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak berusia 0 hingga 17 tahun.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang menilai kepemilikan KIA sangat penting, terutama sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kriminal seperti perdagangan anak yang belakangan mencuat di sejumlah wilayah Indonesia.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hertadi, mengatakan KIA merupakan identitas resmi anak yang wajib dimiliki sebagai bagian dari administrasi kependudukan. Kartu ini diterbitkan langsung oleh Disdukcapil dan diperuntukkan bagi seluruh anak usia 0 hingga 17 tahun.
“Setiap anak di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tangerang, wajib memiliki KIA karena ini sangat penting,” kata Hedi kepada Satelit News, Selasa (13/1).
Menurutnya, keberadaan KIA tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan nyata bagi anak. Identitas resmi tersebut dapat meminimalisasi risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“KIA menjadi identitas resmi yang menunjukkan bahwa anak tersebut berada dalam perlindungan orang tuanya, sekaligus meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindak perdagangan anak,” jelasnya.
Baca Juga: Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik
Saat ini, tingkat kepemilikan KIA di Kabupaten Tangerang telah mencapai sekitar 70 persen. Untuk mempermudah akses masyarakat, layanan pembuatan KIA maupun administrasi kependudukan lainnya kini sudah tersedia di seluruh kantor kecamatan.
“Masyarakat cukup datang ke kecamatan terdekat, dan seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Hedi.
Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Tangerang juga masih menjalankan program jemput bola, khususnya bagi warga berkebutuhan khusus, penyandang disabilitas, warga yang sedang sakit, atau masyarakat yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor pelayanan.
“Kami menginstruksikan operator untuk melakukan perekaman administrasi kependudukan langsung ke lokasi tempat tinggal warga. Disdukcapil berkewajiban memproses setiap permohonan pembuatan KIA bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bagi anak berusia di atas lima tahun, pemohon diwajibkan melampirkan pas foto. Sementara untuk anak di bawah usia lima tahun, pembuatan KIA dapat dilakukan tanpa pas foto, cukup dengan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Hedi pun mengimbau seluruh orang tua yang anaknya belum memiliki KIA agar segera mengurusnya secara mandiri, tanpa melalui perantara.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi
“Pelayanan sudah kami dekatkan ke masyarakat, bisa di kecamatan maupun di beberapa pusat layanan seperti Mall Ciputra dan Intermoda,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























