SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustafa Kamaludin, mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengupahan terbaru tahun 2026. Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Provinsi Banten yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah tersebut.
Berdasarkan keputusan resmi, UMK Kota Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.399.405, mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen atau Rp329.697 dibandingkan tahun sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Mustafa Kamaludin menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan baik.
“Kami akan mengundang Disnaker Kota Tangerang untuk berdiskusi terkait hal ini. Tujuannya agar perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang bisa menjalankan ketetapan UMK 2026 dengan baik,” ujar politikus Partai Golkar ini, Kamis (15 Januari 2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi, sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat. Mustafa menekankan bahwa kenaikan UMK ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekonomi di Kota Tangerang.
“Kami mendukung ketetapan UMK 2026. Semoga perusahaan-perusahaan dapat menyesuaikan dan menerapkannya dengan lancar,” tambahnya.
Sekilas UMK 2026 di Provinsi Banten
Berikut rincian UMK 2026 untuk wilayah Tangerang Raya:
-Kota Tangerang: Rp5.399.405 (Naik 6,5%)
-Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (Naik 5,5%)
-Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (Naik 6,31%)
Dengan kenaikan ini, Kota Tangerang menempati posisi kedua dengan UMK tertinggi di Provinsi Banten, setelah Kota Cilegon.
DPRD berharap semua perusahaan dapat mematuhi ketentuan ini demi kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi kota. (made)