SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak memiliki rencana untuk melonggarkan, mencabut, maupun merevisi secara substansial Peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2005 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda 8/2005 tentang Larangan Pelacuran.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab isu yang berkembang di tengah masyarakat. Sachrudin menyatakan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi maupun pembahasan terkait revisi Perda 7 dan 8/2005. Ia menilai kedua perda tersebut sudah cukup kuat dan masih relevan dengan kondisi masyarakat Kota Tangerang.
“Perlu saya luruskan, belum ada statement apa pun dari kami terkait revisi Perda 7 dan 8. Secara substansi, perda ini sudah cukup kuat dan sangat relevan dengan situasi serta kondisi masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya kepada awak media, Senin (19/1/2026) saat ditemui di Kantor Dinas PUPR Kota Tangerang.
Menurut Sachrudin, jika ke depan terdapat pembahasan penyesuaian, hal itu lebih disebabkan oleh perkembangan zaman, seperti penerapan sistem berbasis daring serta penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Namun, ia menegaskan bahwa arah kebijakan tersebut bukan pelonggaran, melainkan penguatan dan pengetatan aturan. “Bukan pelonggaran, tetapi bagaimana kita perkuat dan perketat agar Perda 7 dan 8 ini tetap ada dan solid,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya wacana zonasi tempat hiburan sebagaimana isu yang beredar. Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang tidak pernah menyampaikan atau membahas hal tersebut.
Sachrudin menambahkan, hingga kini belum ada pembahasan dengan DPRD Kota Tangerang terkait Perda 7 dan 8. Ia juga menanggapi isu yang menyebutkan adanya usulan dari Satpol PP dengan menyatakan bahwa hal tersebut belum pernah dibahas secara resmi.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK
Lebih lanjut, Sachrudin meminta masyarakat Kota Tangerang untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas sumber dan kebenarannya. “Kepada masyarakat Kota Tangerang, tidak perlu khawatir. Isu pelonggaran Perda 7 dan 8 itu tidak pernah terlontar dari kami,” katanya.
Ke depan, ia memastikan setiap kebijakan akan dibahas secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur melalui kolaborasi pentahelix, yakni pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media, termasuk jika nantinya dilakukan uji publik. “Semua akan kita bahas dan libatkan bersama. Media juga menjadi bagian penting dalam edukasi kepada masyarakat untuk membangun Kota Tangerang,” pungkasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra memilih enggan memberi pernyataan lebih lanjut meski dua kali kesempatan coba dikonfirmasi kepada awak media. “Pak Wali sudah berkomentar. Jangan saya lagi yang berbicara. Diketahui, revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005 merupakan prakarsa dari pihak eksekutif dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang. (made)
























