SATELITNEWS.COM, SERANG – Harga Minyakita di tingkat konsumen beragam, ada yang dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) namun ada juga yang dijual di atas HET.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyebutkan, produsen Minyakita telah menjual produknya sesuai dengan ketentuan pemerintah atau di bawah HET.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2024, tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak menyebutkan, bahwa HET untuk Minyakita sebesar Rp15.700 per kilogram. Namun harga di tingkat pengecer ada yang mencapai Rp17.000 hingga 19.000 per kilogram.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babar Suharso mengatakan, untuk saat ini HET Minyakita Rp15.700 per kilogram.
“Kalau Wilmar itu menjual ke D1, tentu di bawah HET, karena HET itu batas regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Sementara, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, Titi Purwitasari menjelaskan, adanya perbedaan harga minyak goreng merek Minyakita di tingkat konsumen dikarenakan harga beli dari distributor sudah mulai mahal.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
“Saya dapat informasi ada yang beli di distributor Rp17.000 per kilogram. Kalau produsen seperti Wilmar menjual Minyakita ke Bulog dan distributor itu di bawah HET,” ungkapnya.
Sementara, Pengamat Ekonomi Universitas Pamulang (UNPAM) Serang Nur Fahruki mengatakan, terjadinya perbedaan harga di tingkat eceran karena disebabkan lemahnya implementasi regulasi Permendag terbaru, sehingga beberapa pedagang masih menetapkan harga di atas HET.
“Saya melihat beberapa produsen perusahaan swasta yang mengikuti regulasi, ini menunjukkan pihak swasta sudah patuh terhadap regulasi,” ujar Fahruki.
Terpisah, Manajer Humas Kawasan Industri Terpadu Wilmar (KITW) Bambang Wisnumurthy saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya dalam menjual Minyakita ke distributor dan Bulog mengikuti regulasi atau peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan di bawah harga HET. (sidik)
























