SATELITNEWS.COM, SERANG–Pemprov Banten terus memperketat pengawasan dan menyisir lokasi-lokasi tambang ilegal yang berada di seluruh wilayah di Provinsi Banten. Tak hanya menyisir dan menutup aktivitas pertambangan ilegal, Pemprov Banten juga menahan penerbitan izin tambang baru, sembari mengevaluasi secara menyeluruh terhadap izin tambang yang kini beroperasi.
Hal itu sebagaimana diutarakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy. Ia menjelaskan, Pemprov Banten mengetatkan tata kelola sektor pertambangan melalui rencana moratorium penerbitan izin tambang serta penertiban aktivitas pertambangan ilegal serta tambang legal yang bermasalah di sejumlah wilayah di Banten.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan keselamatan warga, menyusul berbagai bencana hidrometeorologi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Yang pasti kita ingin membereskan dulu izin-izin yang ada sekarang yang jumlahnya 241-an. Kita bereskan sesuai dengan SK Satgas, yaitu kewilayahan, administrasi, teknik lingkungan, dan pembiayaan finansialnya kita lihat itu semua,” jelas Ari kepada wartawan, Senin (19/1).
Ari menyampaikan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang sudah ada, terkhusus pada tambang yang belum melakukan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice (GMP).
“Jadi izin IUP kita tahan dulu semuanya. Kita kasih tahu, dihentikan sementara karena kita lagi melaksanakan moratorium perizinan sembari mengecek, kita akan datangi satu-satu semuanya, baik administrasi dan aspek lainnya ” ungkapnya.
Baca Juga: Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan
“Kita akan lihat semuanya. Kita akan mulai semuanya dari nol lagi. Bahwa pertambangan dengan konservasi lingkungan harus berjalan beriringan,” sambungnya.
Dia menuturkan bahwa di awal tahun 2026 ini, terdapat beberapa perusahaan yang mengajukan izin pertambangan. Namun, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa tidak akan menerbitkan izin sebelum evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang selesai.
“Ada enam (perusahaan mengajukan izin, red),” ujarnya.
Sementara, hal senada juga diutarakan Gubernur Banten Andra Soni yanh mengatakan, moratorium bersifat sementara dan berlaku hingga proses pembenahan tata kelola pertambangan dinyatakan tuntas. Adapun izin yang telah berproses sebelum Januari 2026 akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan.
“Kita akan melaksanakan moratorium untuk penerbitan izin-izin baru yang berproses di Januari,” kata Andra.
Selain menghentikan sementara izin baru, Pemprov Banten juga mengevaluasi izin yang telah terbit. Andra menuturkan, evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan tambang mematuhi regulasi, baik dari sisi administrasi, kewilayahan, teknik lingkungan, hingga pembiayaan.
Baca Juga: Warga Banten Mulai Tak Takut Cek Kesehatan
“Yang sudah terbit kita evaluasi dulu, apakah mereka melaksanakan sesuai aturan dan sebagainya. Saat ini ada sekitar 200 sekian perusahaan yang akan kita evaluasi,” ujarnya.
Andra mengungkapkan, evaluasi tidak hanya dilakukan di atas dokumen. Tim Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga diterjunkan langsung ke lapangan, terutama ke lokasi tambang yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Hari ini tim dari ESDM juga turun ke Gerem, Kota Cilegon, yang mendapat komplain masyarakat. Tambangnya berizin dan itu sedang dicek,” ungkapnya.
Menurut Andra, kebijakan ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak lingkungan, menyusul sejumlah bencana hidrometeorologi yang terjadi belakangan ini. Ia menilai kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol berpotensi memperparah risiko bencana.
“Kita belajar dari kejadian. Lebih baik kita antisipasi. Dengan curah hujan yang tinggi kemarin, dampaknya kan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.
Meski demikian, Andra menegaskan moratorium dan evaluasi ini tidak ditujukan untuk menghambat investasi di Banten. Menurutnya, langkah tersebut justru bertujuan menata sektor pertambangan agar berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.
“Ya mestinya tidak mengganggu investasi, karena kita ingin menata lebih baik. Regulasi tidak berubah, tapi kita ingin mengevaluasi dan memonitor. Di daerah lain malah ada yang ditutup, kalau kita kan tidak menutup,” katanya. (mpd/rmg)
























